Prof. Asikin: ‘Tolol’ Jika Menolak Tambang Skema Koperasi

Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU

Mataram (ntbterkini.id) – Legalisasi pertambangan rakyat (IPR) melalui skema pemberian hak kepada koperasi yang digagas Kapolda NTB, Irjen Pol Hadi Gunawan, SH., S.I.K., kian menimbulkan pro-kontra di tengah-tengah publik. Banyak yang berpendapat, keberadaan Kapolda NTB telah menyalahi tugas dan posisi Polri, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Sehingga muncul penolakan.

Karena dinilai kental dengan sarat kepentingan dan rawan penyimpangan. Hal ini memantik respon Prof. Dr. H. Zainal Asikin, SH., SU. Ditemui dikediamannya, Minggu (12/10/2025) malam, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Mataram (Unram) ini menegaskan, menyalahkan tambang dengan skema koperasi itu sangat keliru.

Menurutnya, gagasan tersebut sebagai benang merah dari persoalan ekonomi, serta bagian dari upaya Polri dalam menjaga Kamtibmas di Bumi Gora, melalui tindakan Preventif. “Itu bukan berarti, Kapolda NTB ingin menguasai tambang. Tolol kita jika menolak gagasan tambang rakyat dengan skema koperasi,” tegasnya.

Diakui bahwa jauh hari sebelumnya, ia telah melakukan dialog bersama Kapolda NTB. Menurutnya, gagasan tambang rakyat dengan skema koperasi tidak tercetus begitu saja. Gagasan tersebut muncul, dikala pihak kepolisian menengahi konflik antara masyarakat dan pihak-pihak yang mengaku investor pengelola tambang.

Masalah lain, muncul oknum-oknum yang mengunakan nama orang lokal untuk mengelabui pemerintah, demi memanfaatkan lahan sebagai area pertambangan. Yang ada, masyarakat dirugikan dan hanya menjadi penonton, tanpa mendapatkan manfaat kesejahteraan. Hal ini menjadi atensi Kapolda NTB. Solusinya mengarah ke pengelolaan tambang dengan cara gotong royong, yakni koperasi.

“Tugas kepolisian menjaga agar tidak terjadi konflik, melalui tindakan preventif. Jangan sampai ada pengusaha cina pura-pura menginvestasi di tambang rakyat, tapi memakai nama lokal (perorangan,red). Mana ada yang di lokal punya modal,” jelasnya.

Ia mengingatkan semua pihak untuk berpikiran jernih dan obyektif, tidak cepat terpengaruh oleh isu-isu negatif yang membuat pro-kontra terhadap gagasan pengelolaan tambang dengan skema koperasi meluas. Sebab, oknum-oknum yang memprovokasi itu bisa jadi merupakan makelar (Calo) kiriman.

“Jangan sampai yang menolak konsep IPR skema koperasi ini makelar yang dikirim oknum untuk mengeruk isi alam NTB,” timpalnya.(FIT/PUT/TIM)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id