Tak Hanya Demosi, Kuasa Hukum Korban Desak Eks Petinggi PLN di Lotim Dipecat

Kuasa Hukum Korban kasus dugaan penipuan dan Penggelapan, H Akhmad Salehudin, SH., mendatangi Kantor Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Mataram, dan Unit Induk Wilayah (UIW) NTB, PT PLN (Persero), Rabu (15/10/2025). Ia mendesak agar eks Petinggi PLN di Lotim di Demosi, tapi juga dipecat pasca ditetapkan tersangka.

Mataram (ntbterkini.id) – H Akhmad Salehudin, SH., selaku Kuasa Hukum dari korban kasus dugaan penipuan dan Penggelapan Juli Edi Priyanto, atas nama Gede Permana Surawijaya, mendatangi Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Mataram, dan Unit Induk Wilayah (UIW) NTB, PT PLN (Persero), Rabu (15/10/2025).

Kedatangannya bersama rombongan dengan tujuan menanyakan status kepegawaian Juli Edi Priyanto yang diketahui dulunya merupakan eks petinggi PLN ULP Pringgabaya, Lombok Timur (Lotim). Untuk diketahui bahwa kasus penipuan dan Penggelapan terjadi tahun 2019 silam dan dilaporkan pada bulan Oktober 2024.

Saat ini, eks Manager PLN itu telah ditetapkan tersangka dan berkas perkaranya telah naik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada pekan lalu. Tersangka sendiri kini tengah mendekam di Lapas Kelas II Kuripan Lombok Barat (Lobar).

Dalam pertemuannya bersama pihak Unit Pelaksana Pelayanan (UP3) Mataram, H Akhmad Salehudin, SH., pun menanyakan, terkait status eks Manager PLN tersebut. Sebab, statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya mendesak agar perusahaan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan.

“Sekarang ini yang bersangkutan sudah jadi tersangka, dan ini SP2HP- nya. Jadi seperti apa sikap kantor PLN dengan bukti dan fakta hukum yang kami bawa,” tanya Salehudin.

Merespon hal tersebut, Manager PT. PLN UP3 Mataram diwakili bagian Administrasi Umum, Samudra mengaku, semenjak kasus ini mencuat di tahun sebelumnya, pihak perusahaan telah memberikan sanksi administrasi. Yakni berupa penurunan jabatan dari manager ke posisi yang lebih rendah (Demosi).

Selain itu, lanjut dia, yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Unit Pelayanan Distribusi (UP2D). Sehingga kebijakan yang menyangkut tidak lagi menjadi kewenangan UP3 Mataram. “Kami tidak ngikuti, ternyata sudah di tahan di Lapas. Karena urusan Punishment itu urusan pihak wilayah,” terangnya.

Terpisah, UIW PT PLN (Persero) NTB melalui humasnya, Bayu Fatma, menyampaikan terima kasih atas informasi soal status terbaru dari eks Manager PLN tersebut. Ia berkomitmen akan menindaklanjuti informasi tersebut, sesuai dengan aturan perusahaan.

“Terimakasih informasinya, sekarang baru tahu kalau Edy sudah tersangka dan ditahan di Lapas Kuripan. Kalau sudah ada keputusannya segera akan dikabari,” janji Bayu Fatma.

Sedangkan menurut, mantan pegawai PLN, Ir. Sutrisno menjelaskan bahwa seorang pegawai PLN yang berstatus tersangka dapat diberhentikan sementara, dan jika terbukti bersalah, bisa diberhentikan secara permanen. Keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).(RIN)

Tags :

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id