
Pengoperasian QPS201 Security Scanner, sebagai bagian dari komitmen Lapas Kelas IIA Lobar dalam meningkatkan keamanan sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib.
Lobar (ntbterkini.id)- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat (Lobar), terus melakukan inovasi dalam bidang pengamanan. Dan Kali ini, Lapas Lobar resmi mengoperasikan QPS201 Security Scanner.
QPS201 Security Scanner merupakan perangkat pemindai berteknologi tinggi berbasis gelombang milimeter, yang mampu mendeteksi objek berbahaya secara cepat, akurat, dan tanpa sentuhan fisik.
Kepala Lapas Lobar, M Fadli menjelaskan, penggunaan alat ini merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam meningkatkan keamanan sekaligus memperkuat sistem deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib di dalam Lapas.
“Penerapan QPS201 ini menjadi langkah maju bagi kami. Pemeriksaan bisa dilakukan lebih cepat, efisien, dan aman, tanpa harus menimbulkan ketidaknyamanan bagi petugas maupun pengunjung,” ujar M Fadli, Kamis (15/10/2025).
Teknologi QPS201 Security Scanner sendiri dikenal luas karena kemampuannya memindai tubuh manusia menggunakan gelombang milimeter, bukan radiasi sinar-X, Sehingga aman bagi kesehatan.
Alat ini mampu mendeteksi benda logam maupun non-logam yang mungkin disembunyikan di balik pakaian, dan telah digunakan di berbagai bandara serta fasilitas keamanan berstandar tinggi.
Fadli menegaskan, pengadaan dan penerapan alat ini merupakan bentuk nyata komitmen Lapas Lobar dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Yakni mencegah peredaran dan penyelundupan barang terlarang ke Lingkungan Lapas.
“Kami ingin menghadirkan sistem pemeriksaan yang tidak hanya ketat dan modern, tetapi juga berorientasi pada pelayanan publik yang humanis dan transparan. Teknologi ini membantu kami memastikan keamanan tetap terjaga tanpa mengorbankan kenyamanan,” tegasnya.
Dengan pengoperasian QPS201 Security Scanner, Lapas Lobar berharap dapat memperkuat deteksi dini terhadap penyelundupan barang terlarang, meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas pengamanan, sekaligus memperkuat citra Pemasyarakatan sebagai institusi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.(RIN)
