Sidang Perdana, Jaksa Bongkar Peran Kompol Yogi

Dalam sidang perdana kasus kematian Brigadir Nurhadi, Pengadilan Negeri (PN) Mataram turut menghadirkan dua terdakwa yaitu Kompol I Made Yogi Purusa Utama, dan Ipda Gede Aris Candra Widianto, Senin (27/10/2025).

Mataram (NTBTERKINI.id)- Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, Senin (27/10/2025), terungkap motif dari dugaan rekayasa terhadap barang bukti. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Budi, membongkar salah satu motif awal penghilangan jejak lewat rekaman CCTV, yakni ketakutan terhadap runtuhnya keutuhan rumah tangga.

Kompol I Made Yogi Purusa Utama, disebut meminta rekaman CCTV di lokasi kejadian dihapus. Alasannya bukan soal perkara pidana, melainkan seorang perempuan yang menemani Yogi malam itu, Misri Puspita Sari, yang dikhawatirkan memantik keretakan rumah tangganya.

“Terdakwa Yogi meminta bukti video CCTV yang ada perempuan yang menjadi teman kencannya bernama Misri Puspita Sari itu hapus, karena takut diketahui oleh istrinya yang dikhawatirkan memicu perceraian,” bebernya di hadapan majelis hakim.

Permintaan itu terjadi dua hari setelah Nurhadi tewas, pada Jumat, 18 April 2025 pagi, Yogi bersama Ipda Gede Aris Candra Widianto menghubungi Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean. Tidak hanya itu. Jaksa mengungkap bahwa Yogi dan Aris juga melarang tim medis mendokumentasikan jenazah. Termasuk pembuatan rekam medis.

Penyebab kematian pun disetel ulang, sehingga muncul klaim kematian Brigadir disebabkan tenggelam secara wajar, meski luka fisik mencolok ditemukan di tubuh korban. Waktu kematian bahkan dimundurkan. Yogi juga memerintahkan petugas patroli agar tidak melakukan identifikasi. Ia hendak membangun narasi palsu bahwa Nurhadi adalah warga sipil asal Jakarta, bukan anggota kepolisian.

“Petugas mengikuti karena terdakwa adalah anggota Paminal Bidpropam yang punya pengaruh kuat,” timpal Jaksa.

Di sisi lain, Yogi dan Misri menghapus percakapan telepon, rekaman panggilan, dan data digital dari seluruh ponsel, termasuk milik korban dan pasangan kencan Aris yang dibayar Rp5 juta. “Tujuannya untuk menghilangkan petunjuk yang bisa mempercepat pengungkapan tindak pidana,” ujar jaksa.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 354 ayat (2) KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 221 ayat (1) karena diduga menghalangi penyidikan.

Sebelumnya, Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal di dasar kolam sebuah villa di Gili Trawangan tanggal 16 April 2025 malam. Malam itu, menurut dakwaan, Kompol Yogi, Ipda Aris, dan dua perempuan yang diduga disewa sebagai teman kencan, berpesta minuman keras, pil ekstasi, dan obat penenang, namun siapa sangka pesta malam berujung kematian.(RED)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id