Petani di Lotim Setubuhi Anak Tiri

Ilustrasi.

‎NTBTerkini.id, Lotim- Remaja perempuan inisial DP (17) asal Desa Sukamulia Timur, Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), harus menelan kisah pahit di dalam perjalanan hidupnya.

Impiannya untuk memperoleh kebahagiaan di saat dewasa kelak, pun kandas setelah menjadi korban kekerasan seksual ayah tiri inisial Aq E(45) yang bekerja sebagai petani. Hal ini dialami secara berulang, hingga dirinya hamil 6 bulan.

Kasi Humas Polres Lotim, Nicolas Oesman menegaskan, kasus ini menjadi prioritas utama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). “Unit PPA Polres Lotim melakukan pendampingan psikologis dan medis terhadap korban,”ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Ia mengungkapkan, perilaku ayah tiri bermula di awal tahun 2025. Korban saat itu dijemput Aq E untuk diantar ke rumah ibunya di RT 1 Dusun Mulya Jati, kecamatan Lenek. ‎Sesampainya di sana, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar dan memaksa DP melayani hasrat birahi liarnya.

“Korban dipaksa dan diancam akan dibunuh jika tidak layani keinginannya. Kalau cerita ke siapa pun, korban juga akan dibunuh,” ungkap Nicolas, mengulas kesaksian DP.

Karenanya, kepolisian akan segera mengagendakan pemeriksaan saksi, korban dan terduga pelaku.

‎”Pelaku kemungkinan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 285 KUHP, mengingat korban di bawah umur dan kehamilan sebagai bukti kekerasan berulang,” tutup Nicolas.(RIN/TIM)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id