Kantor Desa Mamben Lauk.
NtbTerkini.id Lotim- Kasus dugaan penyerobotan dan pengerusakan lahan milik Zuhratun Anwariah yang berlokasi di Desa Mamben Lauk, Kecamatan Wanasaba, Lombok Timur (Lotim) masih bergulir.
Pelapor Zuhratun Anwariah, asal Desa Tembeng Putek, Desa Mamben Lauk melaporkan Kepala Desa (Kades) Mamben Lauk dan Sabahan, atas dugaan pidana pengerusakan lahan sesuai Pasal 406 KUHP, melalui pengaduan No. P/555/IX/2025/Reskrim tanggal 15 September 2025.
Ironisnya, tanah seluas 23 are itu sudah sah dibeli pelapor lengkap dengan surat jual beli yang ditandatangani oleh dua orang kades. Termasuk Kades Mamben Lauk yang saat ini menjabat.
Kuasa hukum pelapor, Jamaludin PB, SPd, SH, MH, mengatakan seorang kepala desa (Kades) melakukan tindakan melawan hukum terhadap Kliennya yang telah membeli lahan seluas 23 are dari pemilik sebelumnya atas nama Nadri. Ini dilengkapi dengan surat jual beli dan ditanda tangani oleh kepala desa sendiri.
”Klien saya sudah membeli tanah itu dari Nadri dan sudah di lunasi, malah pemdes menjual tanah yang sekarang milik klien saya ke orang lain,” jelas Jamaludin saya di temui di ruang kerjanya, Selasa 11 November 2025.
”Bukan hanya menjual tanah masyarakatnya, Pemdes Mamben Lauk juga merusak sebagian lahan milik klien saya untuk jalan menuju ke salah satu galian C yang ada di Mamben Lauk,” bebernya.
Untuk diketahui, proses hukum kasus ini sudah masuk tiga bulan di Polres Lotim. Saat ini statusnya sudah di tahap lidik.
“Ini Abuse of Power. Pemdes seperti mengabaikan aturan dan hak masyarakat yang jelas merugikan rakyat kecil, harus ada sanksi tegas agar tak diulangi lagi,” tegas Jamaludin.
Terpisah, Kades Mamben Lauk, Musayyad, tidak menampik dirinya sempat menandatangani surat jual-beli antara Zuhratun dengan Nadri. Itu dilakukannya dengan mengatasnamakan pemerintah desa. Namun belakangan, surat itu kemudian dicabut dan dibatalkan.
“Kekeliruan saya di sana, setelah saya tanda tangan, saya baru sadar kalau tanah itu bukan tanah Nadri, tapi milik Amaq Roni,” kata Musayyad saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (02/12/2025).
Dalam pencabutan itu, ulasnya, semua pihak dihadirkan. Mulai dari kepala dusun, tokoh masyarakat, dan semua keluarga yang bersangkutan. “Semua keluarga Nadri dan tokoh masyarakat mengaku, kalau Nadri tidak memiliki warisan berupa tanah,” lanjutnya.
Penarikan surat itu, lanjut Musayyad,
atas dasar salah satu ahli waris Amak Roni yang memprotes ke pemdes dengan mengatakan tanah itu milik orang tuanya.
”Karena aduan itu, sehingga surat pencabutan itu dibuat dan diberikan ke kedua pihak antara Nadri dan Zuhratun, Dan ahli waris asli dari pemilik tanah yaitu Amak Roni ahli telah menjual tanah itu ke pak Sabahan,” jelas Musayyad.(ENAL)
