FOTO: (Kanan) Muhammad Nasib Ikroman (Acip), (tengah) Indra Jaya Usman, dan (kiri) Hamdan Kasim.
NTBTerkini.id, Mataram – Kasus Dana Siluman DPRD Provinsi NTB kini masih bergulir. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Diantaranya Indra Jaya Usman (IJU), Muhammad Nasib Ikroman (Acip), dan Hamdan Kasim (HK).
Pasca penetapan ketiganya, Kejati NTB secara maraton kembali melakukan pemeriksaan dan mengambil kesaksian belasan anggota Dewan. Namun di tengah perjalanan, ramai-ramai mereka mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini pun menggelitik praktisi hukum I Gusti Putu Ekadana. Dikonfirmasi belum lama ini, Ekadana mengungkapkan sudut pandang yang berbeda atas permohonan perlindungan ke lembaga tersebut. Khususnya terhadap oknum anggota dewan yang ditenggarai telah menerima cipratan dana siluman.
“Itu kan hanya alibi,” timpal Ekadana belum lama ini.
Kasus ini banyak menyedot perhatian publik. Terlebih lagi, ini kali pertama kasus yang mengaitkan oknum anggota dewan mencuat. Namun belakangan kasus ini mendingin. Hal ini menguatkan dugaan adanya intervensi dan ikut campur secara politik, dan berpengaruh terhadap penanganan kasus ini.
“Jangan sampai perlindungan LPSK dijadikan ruang Cawe-Cawe, sehingga penanganan kasus ini lamban atau yang lebih parah, ada kemungkinan dipetieskan,” tegasnya.
Sebaliknya, ia mengapresiasi anggota DPRD NTB yang menolak mengambil jatahnya meski semula masuk dalam daftar penerima dana siluman. Ini membuktikan bahwa di tubuh lembaga legislatif, masih ada pihak-pihak yang awas (berhati-hati) dalam menjalankan jabatannya sebagai wakil rakyat.
“Yang menolak (Dana Siluman,red), kita patut acungi jempol,” pujinya.
Bondong-bondong Memohon Perlindungan
Sebelumnya beredar berita di sejumlah media online bahwa ada sekitar 15 anggota DPRD NTB yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pasca penetapan tersangka akhir November lalu. Saat ini, para anggota dewan tersebut masih berstatus saksi.
Menindaklanjuti hal tersebut, LPSK kemudian memasukan permohonan mereka ke pemenuhan hak prosedural (PHP) dalam rangka pemenuhan syarat sesuai pasal 28 ayat (1) undang-undang RI nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Dimulai dari tingkat ancaman, rekam jejak, dan assesmen psikolog.
Tidak hanya itu. LPSK juga akan berkoordinasi dengan Kejati NTB selaku pihak yang menangani kasus ini. Sehingga dapat diketahui, dari belasan anggota dewan yang dimintai kesaksian apakah statusnya murni sebagai saksi atau ada beberapa yang akan diperiksa sebagai tersangka.
LPSK juga membutuhkan pendapat dari pihak luar yang mewakili masyarakat. Seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan yang ikut mengawal kasus dana siluman. Hal ini untuk memperkuat pemberian perlindungan terhadap para anggota dewan.(RIN)
