Tiga Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Berstatus Pemberi Gratifikasi, Bukan dari APBD

FOTO: Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, menyampaikan klarifikasinya terkait kasus Dana Siluman DPRD NTB, dalam konfrensi pers, Selasa (09/12/2025).

NTBTerkini.id, Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB memberikan klarifikasi mengenai perkembangan kasus dugaan gratifikasi “dana siluman” di lingkungan DPRD NTB. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa tiga anggota DPRD yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih berstatus sebagai pihak pemberi gratifikasi.

Ketiga tersangka tersebut adalah anggota DPRD NTB periode 2024-2029, yaitu Indra Jaya Usman (IJU), M. Nashib Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK). Berdasarkan keterangan pers yang disampaikan Wahyudi di Kantor Kejati NTB, Selasa (09/12/2025), fokus penyidikan masih tertuju pada peran ketiganya sebagai penyalur dana.

“Teman-teman penyidik masih tetap berkesimpulan bahwa untuk kategorisasi tersangka ini masih pemberi,” ungkap Wahyudi.

Ia menjelaskan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB hingga kini tetap berpegangan pada bukti bahwa IJU, MNI, dan HK merupakan pihak yang memberikan gratifikasi kepada sejumlah anggota DPRD NTB terkait kasus dana siluman tersebut.

“Kita belum bisa, bukan siapa penyandang dananya. Kita anggap mereka yang memberikan, sebagai pemberi,” jelas Wahyudi.

Sumber Dana dan Isu Keterlibatan Eksekutif

Wahyudi turut menanggapi isu yang beredar luas mengenai kemungkinan keterlibatan unsur eksekutif, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, serta pertanyaan mengenai sumber utama atau penyandang dana di balik kasus ini.

Meskipun demikian, Wahyudi menekankan bahwa proses hukum akan berpegangan pada data dan fakta yang berhasil dikumpulkan oleh penyidik, bukan pada spekulasi atau isu yang berkembang di publik.

“Mengenai penyandang dana dan juga keterlibatan eksekutif, kami tidak bisa (memastikan,red), tapi memperhatikan isu yang berkembang ok. Tapi yang kita pakai adalah tetap data dan fakta yang didapat oleh penyidik,” ujarnya.

Kajati NTB memastikan bahwa dana yang digunakan dalam kasus dana siluman tersebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Penyidik sudah mempunyai keyakinan bahwa memang dana itu tidak ada hubungannya dengan dana-dana APBD maupun APBN,” tegasnya, setelah meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkompeten.

Uang Rp 2 Miliar Lebih Disita dari Pengembalian Anggota Dewan

Dalam penanganan perkara ini, Kejati NTB berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai. Penyidik Pidsus Kejati NTB telah menyita uang dari kasus dana siluman DPRD NTB sebesar Rp2 miliar lebih.

Uang yang disita tersebut merupakan pengembalian dari belasan anggota DPRD NTB yang diketahui telah menerima kucuran dana siluman dari para tersangka. Pengembalian uang ini menjadi salah satu bukti kunci dalam proses penyidikan.

Ketiga tersangka yang ditahan merupakan elit partai politik di NTB, yang menambah sorotan publik terhadap kasus ini. IJU sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTB, MNI adalah Sekretaris DPW Perindo NTB, dan HK merupakan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar NTB.

Saat ini, para tersangka menjalani penahanan di dua Lapas yang berbeda: MNI ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah, sementara IJU dan HK ditahan di Lapas Kuripan, Lobar.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id