FOTO: para petugas PLN ULP Cakranegara tengah mencopot kWh meter milik SDN 2 Selat, tanggal 03 Desember 2025, tanpa surat tugas, berita acara (BA), dan tanpa disaksikan oleh kepala sekolah.
NTBTerkini.id, Lobar- SDN 2 Selat, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar) harus menelan pil pahit. Kegiatan belajar mengajar (KBM) harus terganggu selama sepekan, akibat kWh Meter (pra bayar) milik sekolah tersebut dicopot sepihak oleh petugas PLN ULP Cakranegara.
Kepala SDN 2 Selat, Jaelani, S.Pd., mengaku, sekolah ini dulunya merupakan SDN 3 Selat. pihaknya telah memberikan penjelasan bahkan bersurat ke kantor PLN bahwa dari Januari hingga Juli 2018, telah memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik dengan menggunakan dana BOS. Namun pembayaran sempat terhenti disebabkan bencana gempa Lombok.
Pihaknya sudah mengkonfirmasi hal tersebut dan tetap melaksanakan kewajibannya untuk membayar tagihan. Tapi petugas pelayanan PLN ULP Cakranegara menolak menerima pembayaran dengan alasan kehilangan data ID Pelanggan. Alasan ini pun kerap digunakan petugas pelayanan sehingga pihaknya tidak dapat membayar tagihan.
“Uang pembayaran tagihan listrik dari dana BOS. Uang itu kami kembalikan ke negara karena tidak dapat digunakan untuk pembayaran, pihak PLN selalu menolak dengan alasan tadi,” ulasnya.
Pencopotan kWh meter itu pun dilakukan petugas PLN ULP Cakranegara tanpa ada surat peringatan dan berita acara (BA), melainkan surat panggilan 1 yang disampaikan melalui petugasnya. Di sisi lain, dasar pencopotan yang dijadikan alasan, adalah tidak membayar tagihan listrik sejak tahun 2018.
“Nomor ID pelanggan di surat panggilan 1 juga berbeda, yaitu 441100699874. Sedangkan yang kami punya itu, 441100699879. Ini kan sangat janggal. Pas bendahara kami mau membayar nggak bisa, alasan petugasnya, data nomor ID sekolah kami hilang,” sindirnya.
Selain mencopot kWh meter, perusahaan negara tersebut juga diduga melakukan pemerasan dengan modus kewajiban pembayaran tunggakan sebesar Rp 14 juta dengan hitungan menunggak mulai tahun 2018, agar bisa dipasang kembali.
Dengan dasar aturannya, surat keputusan PLN nomor 0028.P/DIR/2023 Tahun 2023. Jika tidak memenuhi, maka sekolah akan di blokir dan tidak bisa lagi mengajukan permohonan pemasangan listrik.
“Kami punya bukti pembayaran. Kok Malah dituduh nunggak. Dan jelas, bukan kami yang tidak mau membayar, tapi mereka menolak,” timpalnya.
Pihaknya sementara ini dapat menggunakan listrik untuk KBM dari bantuan warga setempat secara sukarela. Sayangnya, warga yang memberikan bantuan turut diancam akan mengalami nasib yang sama, kWh meternya dicopot, apabila ditemukan masih membantu sekolah.
“Saya sangat menyesalkan pencopotan kWh meter. Itu pun pas dilakukan tanpa keberadaan saya, karena waktu itu saya sedang ada kegiatan di tempat lain,” keluhnya.
Tim media ini berupaya untuk menemui dan mengklarifikasi Manager ULP Cakranegara yang beralamatkan di Kediri, Lobar. Kedatangan media ditolak manager melalui security dengan alasan harus bersurat terlebih dahulu.(RIN)
