FOTO: Bupati Lotim H. Haerul Warisin bersama 10.998 PPPK Paruh Waktu usai Penyerahan SK di halaman Kantor Bupati Lotim, Rabu (31/12).IST
Lotim– Pemkab Lombok Timur (Lotim) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 10.998 PPPK Paruh Waktu, pada penghujung tahun 2025. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Lotim, Rabu (31/12).
Hadir dalam momentum tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Lotim, Sekda, serta jajaran pimpinan OPD dan BUMD lingkupn Pemkab Lotim. Dalam sambutannya, Bupati H. Haerul Warisin menekankan pentingnya peningkatan kinerja. Khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa diterimanya SK bukanlah akhir dari semangat pengabdian, melainkan awal untuk bekerja lebih baik dan lebih cepat. Karena telah diakui secara resmi oleh negara.
“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Jangan sampai setelah menerima SK justru semangatnya selesai. Sebaliknya, harus bergerak lebih cepat dan bekerja lebih baik karena sudah diakui negara,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan agar tetap menjaga disiplin, loyalitas, serta mematuhi seluruh aturan kepegawaian yang berlaku. Ditegaskan, status paruh waktu tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan pelayanan setengah-setengah kepada masyarakat.
“Jangan karena paruh waktu, lalu separuh-separuh melayani masyarakat. Tetap disiplin, laksanakan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab,” pesannya.
Sebaliknya, bupati berkomitmen akan terus berupaya mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu dapat segera diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini mengingat kebutuhan pegawai masih cukup besar seiring banyaknya program pembangunan daerah.
Pada kesempatan tersebut, bupati juga memberikan apresiasi kepada sepuluh orang PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas. Masing-masing menerima bantuan sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian dan dedikasi selama bertugas.
SK PPPK Paruh Waktu ini terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Sementara untuk penghasilan, gaji yang diterima tetap disesuaikan dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.
Selain penyerahan SK secara simbolis, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan donasi kemanusiaan. Pemkab Lotim berhasil menghimpun dana sebesar Rp 800 juta dari ASN, ditambah Rp 200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Donasi tersebut disalurkan kepada wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera melalui Bank NTB Syariah sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas antardaerah.(EN)
