Insentif Kader Posyandu di Desa Marong Terbentur Aturan

Kantor Desa Marong.

Loteng– Kepala Desa (Kades) Marong, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah (Loteng), Lalu Santiaji, memberikan klarifikasi terhadap aksi protes dan ketegangan yang melibatkan puluhan kader Posyandu Senin kemarin.

Di mana hal tersebut dipicu perbedaan persepsi mengenai jumlah bulan pembayaran insentif untuk tahun anggaran 2025. Para kader menuntut pencairan insentif selama 12 bulan penuh, namun realisasi yang ada hanya mencakup 9 bulan.

Ditemui, Sabtu (10/01), Santiaji menegaskan, persoalan tersebut bukan disebabkan kelalaian pemerintah, melainkan terbentur regulasi.

Pemdes Marong, wajib bekerja dalam koridor hukum yang berlaku. Khususnya merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang pengelolaan dana desa.

“Kader mengira pembayaran insentif dilakukan 12 bulan, namun sesuai kebijakan PMK, yang dapat dibayarkan hanya 9 bulan. Kami di desa tidak bisa mengambil kebijakan di luar ketersediaan dana yang ada,” ketus Santiaji.

Pemdes Marong tidak memiliki hak mengalokasikan dana tambahan secara sepihak, tanpa dasar anggaran yang sah. Memaksakan pembayaran di luar anggaran yang tersedia justru berisiko menjadi temuan pelanggaran administrasi keuangan negara.

“Dari mana kami ambilkan anggaran untuk tiga bulan sisanya,” timpalnya.

Kendati demikian, lanjut Santiaji, pihaknya telah mengambil langkah proaktif, dengan menjalin komunikasi intensif bersama Dinas PMD Loteng, untuk mencari solusi yang administratif.

Hasilnya menggembirakan, sisa insentif tiga bulan kader posyandu yang belum terbayarkan, akan dialokasikan pada tahun ini. Ia berharap agar para kader untuk bersabar.

“Kami sudah berkoordinasi dengan dinas terkait. Pembayaran yang tiga bulan tertunda tersebut akan dibayar tahun ini,” jelasnya.(MEI)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id