Masalah Tuntas, Pengecer kini Diwajibkan Jual Pupuk Seharga Distributor

FOTO: Kini petani di Desa Beleka Daye bisa bernafas lega. Berkat mediasi,Selasa (13/01), bersama Komisi II DPRD Loteng, persoalan pupuk bersubsidi tuntas

Loteng– Keluhan panjang petani di Desa Beleka Daye, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) terkait distribusi pupuk bersubsidi yang akhirnya menemui titik terang.

Melalui mediasi dan hearing bersama Komisi II DPRD Loteng, Selasa (13/01), disepakati bahwa petani kini dapat menebus pupuk dengan harga distributor meskipun melalui pengecer.

Sebelumnya, sebanyak 13 kelompok tani di Desa Beleka Daye mengeluhkan adanya ketidaksinkronan data distribusi pupuk dengan jumlah Kepala Keluarga (KK). Hal ini memicu kelangkaan stok tingkat petani. Terutama saat memasuki masa tanam krusial.

Masalah utama yang dihadapi petani setidaknya mencakup dua poin krusial. Pertama, ketidaksesuaian data jumlah petani dengan volume pupuk yang tersalurkan.

Kedua, keterlambatan distribusi yang sering kali melewati masa pemupukan optimal. Kondisi ini memaksa petani beralih ke pupuk non-subsidi dengan harga yang melambung tinggi.

Merespons persoalan tersebut, Komisi II DPRD Loteng, Saiful Muslim, mengungkapkan bahwa petani di Beleka Daye tidak mau menebus pupuk tersebut di pengecer.

Sehingga, untuk mencegah terjadinya ketimpangan, pengecer pupuk di wilayah Desa Beleka Daye kini diwajibkan memberikan harga yang sama dengan harga resmi distributor kepada para petani.

Kebijakan ini diambil sebagai bentuk kompensasi atas karut-marut manajemen distribusi yang terjadi selama beberapa periode terakhir.

“Petani bisa mendapatkan harga pupuk sesuai harga distributor dari pengecer, dengan disalurkan melalui desa,” ujar Muslim.

Perjuangan para petani ini tidak lepas dari pendampingan penuh Lembaga Lauk Lumbuk Ate untuk Kemanusiaan. Kepala Desa Beleka Daye, Haris, menyampaikan apresiasi atas peran lembaga tersebut, dalam mengawal aspirasi warga hingga ke meja legislatif.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Hamzanwadi, selaku ketua lembaga. Berkat pendampingan dan advokasi beliau, suara kami didengar dan kami mendapatkan hak kami kembali,” ucap Haris.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, polemik pupuk di Desa Beleka Daye diharapkan tidak terulang kembali. Petani kini diharapkan dapat fokus meningkatkan produktivitas pertanian, tanpa terbebani biaya sarana produksi yang mencekik.(MEI)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id