FOTO: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur (Lotim), kembali menggelar aksi yang menuntut kejelasan dan transparansi penanganan kasus MBG di Prinngabaya, Kamis(15/01).
ntbterkini.id, Lotim– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur (Lotim), kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Lotim, Kamis (15/01).
Aksi ini menuntut kejelasan dan transparansi penanganan kasus dugaan keracunan massal siswa, dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Pringgabaya.
Koordinator aksi PMII Lotim, Yogi Setiawan menegaskan, aksi lanjutan ini merupakan bentuk kekecewaan atas belum adanya kejelasan penanganan kasus yang dinilai menyangkut keselamatan anak-anak.
“Pada aksi sebelumnya, kami sudah menuntut kejelasan atas dugaan keracunan massal siswa, setelah mengonsumsi MBG. Sampai hari ini, penjelasan yang diberikan belum menjawab substansi persoalan,” timpalnya.
Selain itu, PMII juga menyoroti kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang mengelola dapur MBG. Menurut mereka, masih banyak SPPG yang diduga belum memenuhi standar kelayakan operasional berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)
“Dari ratusan SPPG yang sudah berjalan, kami mempertanyakan berapa yang benar-benar telah mengantongi SLHS. Jangan sampai ada permainan dalam proses penerbitan sertifikat,” ancam Yogi.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aksi Jilid II, M. Ihwan Fajar, dalam orasinya menyebutkan dua persoalan utama yang hingga kini belum terjawab.
“Pertama, tidak adanya nama MBG Pringgabaya dalam data resmi yang diterbitkan. Kedua, tidak adanya kejelasan hasil uji laboratorium,” sebutnya.
Ia menilai adanya perbedaan informasi antara yang beredar di publik dengan penjelasan resmi Dikes Lotim. Hal ini menimbulkan kecurigaan serius.
“Di luar sana beredar informasi bahwa hasil uji lab diserahkan oleh Dikes. Namun hari ini dinyatakan tidak memiliki kewenangan. Ini menimbulkan dugaan adanya praktik yang tidak transparan,” tegasnya.
Merespon tuntutan tersebut, Kepala Dikes Lotim, Lalu Aries Fahrozi mengungkapkan, pihaknya telah menerbitkan data MBG melalui Sistem Layanan Higiene Sanitasi.
Dari total 165 SPPG yang mengajukan, sebanyak 134 dinyatakan tercatat dalam sistem. Namun terkait hasil uji laboratorium atas dugaan keracunan, Aries kembali beralasan, hal tersebut berada di luar kewenangan Dikes Lotim.
“Untuk hasil uji laboratorium itu merupakan kewenangan satuan tugas. Mereka yang akan menyampaikan sesuai dengan tuntutan yang ada,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa kewenangan struktural dan teknis SPPG sepenuhnya berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN), Dikes Lotim hanya berperan dalam hal koordinasi lintas sektor.(EN)
