Disnakertrans NTB Sasar Pekerja nonformal, Sopir Pribadi dan PRT Bakal Terlindungi JKN

FOTO: Dalam Focus Group Discussion (FGD) di Omah Cobek, Kota Mataram, Kamis (22/01), Disnakertrans NTB mulai menyasar para pekerja di sektor nonformal.

​NTBTerkini.id, Mataram– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, menyoroti masih rendahnya perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja sektor nonformal.

Kelompok pekerja seperti pembantu rumah tangga (PRT), sopir pribadi, hingga tukang kebun dinilai memiliki risiko kerja tinggi, namun belum sepenuhnya terlindungi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

​Isu tersebut mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar BPJS Kesehatan, sebagai tindak lanjut Forum Koordinasi Pengawasan Pemeriksaan Kepatuhan Provinsi NTB Tahun 2025, di Omah Cobek, Mataram, Kamis (22/01).

​Kepala Disnakertrans NTB, Aidy Furqan menuturkan, fokus perluasan kepesertaan JKN harus mulai bergeser. Jika selama ini pemerintah masif menyasar sektor formal, kini saatnya merambah pekerja nonformal yang sering kali luput dari radar perlindungan sosial.

​”Selama ini kepesertaan JKN lebih banyak menyasar sektor formal. Padahal di luar itu masih banyak pekerja nonformal seperti pembantu rumah tangga, sopir, tukang kebun, dan pekerja layanan lainnya yang juga harus kita lindungi,” ujar Aidy saat membuka kegiatan tersebut.

​Aidy menekankan, pemberian jaminan kesehatan bukan sekadar urusan administratif atau status pekerjaan. Lebih dari itu, hal ini berkaitan erat dengan perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan martabat manusia.

​Menurutnya, pengabaian terhadap hak-hak dasar pekerja nonformal secara tidak langsung menempatkan mereka pada kondisi yang rentan.

“Status yang kita berikan saja sering kali sudah menempatkan mereka pada kondisi ekstrem. Padahal yang perlu kita lakukan adalah mengangkat marwah mereka, salah satunya melalui jaminan keselamatan dan kesehatan,” timpalnya.

​Selain masalah jaminan kesehatan, Aidy juga mengkritisi pola jam kerja di sektor nonformal yang sering kali melampaui batas fisik. Ia menilai beban kerja yang berlebihan tidak hanya mengancam kesehatan pekerja, tetapi juga menutup pintu bagi pencari kerja lainnya.

​Ia mencontohkan, jika seorang pekerja dipaksakan bekerja dari pagi hingga malam sendirian, risiko kecelakaan kerja akan meningkat drastis akibat kelelahan.

“Seharusnya dibagi menjadi dua shift agar pekerja tetap sehat dan selamat, sekaligus membuka peluang kerja baru,” terangnya.

Iuran JKN bagi pekerja nonformal sebenarnya relatif terjangkau. Ia mendorong adanya kesadaran dan kepedulian dari para pemberi kerja atau kepala keluarga untuk mendaftarkan asisten rumah tangga atau sopir mereka ke dalam program JKN.

​Kegiatan FGD ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Bappeda, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga Biro Hukum Setda Provinsi NTB.

​Melalui forum ini, Disnakertrans NTB berharap terjalin sinergi yang kuat dengan BPJS Kesehatan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan badan usaha dan memperluas cakupan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja di Bumi Gora.(FIT)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id