FOTO: Papan Informasi yang menyatakan proyek Kolam Retensi Amahami yang akan dilaksanakan di Kota Bima.
NTBTerkini.id, Mataram– Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB kembali naik pitam terkait proyek Kolam Retensi Amahami yang akan dilaksanakan Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara I (BWS NT I) tahun 2026.
Pasalnya, proyek yang disinyalir menelan anggaran negara puluhan miliar tersebut, diduga dibangun di atas lahan yang masih berstatus sengketa.
“Pelaksanaan proyek di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum adalah bentuk kelalaian administratif yang serius, dan membuka ruang terjadinya kerugian keuangan negara,” tegas Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari ditemui di Mataram, Sabtu (24/01).
Proyek pembangunan kolam tersebut bagian dari National Urban Flood Resilience Program (NUFReP) yang didanai bank dunia.
Hingga kini, lahan di lokasi proyek masih berstatus sengketa antara Pemerintah Kota Bima dan sejumlah warga yang mengklaim kepemilikan melalui Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun berdasarkan hasil pengecekan lapangan tertanggal 18 Januari lalu, pihaknya menemukan bahwa lahan di kawasan Amahami, khususnya di bagian timur jalan negara, tercatat sebagai aset Pemkot Bima. Hal ini juga telah disampaikan secara terbuka oleh Wakil Wali Kota Bima.
“Lahan tersebut diketahui berasal dari hibah Pemkab Bima kepada Pemkot Bima dan satu kawasan dengan aset negara lainnya, termasuk Kantor Imigrasi Kelas II B Bima,” ulasnya.
“Secara historis, hibah itu mencakup seluruh kawasan di utara pembelah jalan kuburan Cina hingga jalan negara dekat Pantai Amahami,”terangnya.
Sehingga, keabsahan SHM atas nama warga yang berada di dalam kawasan aset Pemkot Bima patut diuji secara hukum. Karena legitimasi administratif dan yuridisnya diragukan.
Hal ini selaras pula dengan Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.
Di mana ditegaskan bahwa tanah yang masih berstatus sengketa tidak dapat digunakan untuk pembangunan kepentingan umum, sebelum dinyatakan Clear and Clean secara hukum.
Namun, BWS NTB I bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai (SUPA) I, Dinul Hidayat, telah mengabaikan konflik sengketa lahan.
Dengan menandatangani kontrak bersama PT. Bahagia Bangu Nusa serta Kuasa KSO PT. Kautsar Semesta Abadi, PT. Antusias Raya, dan PT. Geodinamik Konsultant, disaksikan oleh Ketua DPRD Kota Bima.
“Penandatanganan kontrak tidak menghapus cacat hukum pengadaan lahan dan justru menempatkan BWS NT I, PPK, serta penyedia jasa, sebagai pihak yang berisiko menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,” timpalnya.
Begitu juga sebaliknya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Aset Pemkot Bima tanggal 14 Januari lalu, pun bukan untuk menangani satu kasus tertentu.
Pansus dibentuk hanya untuk identifikasi, penelusuran, pendataan, dan evaluasi seluruh aset secara menyeluruh. “Pembentukan Pansus Aset memperkuat fakta bahwa persoalan aset, termasuk di kawasan Amahami, belum klir,” tegasnya lagi.
Karenanya, Rizal mendesak BWS NT I segera menyetop seluruh aktivitas fisik proyek Kolam Retensi Amahami, hingga status hukum lahan dinyatakan sah dan tidak bermasalah.
Tidak hanya itu. Pihaknya juga menuntut evaluasi terbuka terhadap proses penetapan lokasi dan pengadaan tanah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga mendesak Pemkot Bima dan Satgas Aset Daerah, untuk mengamankan aset daerah serta melakukan uji keabsahan SHM melalui mekanisme hukum yang sah.
“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas konflik dan pelanggaran hukum. Proyek strategis nasional harus dimulai dari kepastian hukum, bukan pemaksaan. Hukum harus ditegakkan sebelum beton dicor,” tandasnya.(RIN)
