FOTO: Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur (Lotim), H.L Aries.
NTBTerkini.id, Lotim– Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Timur (Lotim), H.L Aries, membeberkan tahapan dan timeline pemanfaatan Puskesmas Sakra Timur (Sakti), saat pertemuan dengan perwakilan masyarakat di Kantor Camat Sakra Timur, Kamis (29/01).
Kendati secara fisik bangunan Puskesmas Sakti telah rampung 100 persen sejak Desember 2025 dan sudah melalui proses Provisional Hand Over (PHO), operasional layanan belum bisa langsung berjalan. Karena masih harus melewati sejumlah tahapan regulasi dan administrasi.
“Secara fisik sudah selesai, tetapi untuk operasional kita harus mengikuti tahapan sesuai regulasi. Semua itu sedang kita proses,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah menuntaskan penyusunan regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar operasional Puskesmas Sakti.
Penyusunan regulasi tersebut telah dibahas bersama lintas perangkat daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, BKPSDM, hingga pihak terkait lainnya.
“Draft perbup sudah ada dan sekarang berada di bagian hukum untuk disinkronkan dengan biro hukum provinsi. Ini yang sedang kita tunggu,” imbuhnya.
Sembari menunggu regulasi rampung, Dinkes Lotim juga menyiapkan sumber daya manusia (SDM). Ini disebabkan, Puskesmas Sakti merupakan fasilitas baru dan belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pemenuhan SDM akan dilakukan dengan skema pembagian dari Puskesmas Lepak yang sudah beroperasi.
“Sebagian SDM dari Puskesmas Lepak akan kita tempatkan di Puskesmas Sakti. Pola ini sudah pernah kita lakukan di beberapa wilayah dan terbukti tidak mengganggu layanan,” jaminnya.
Setelah regulasi ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah pengurusan izin operasional. Jika izin operasional telah terbit, maka akan dilakukan penetapan struktur organisasi.
Dilanjutkan dengan penunjukan kepala puskesmas Bupati, serta penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi seluruh tenaga kesehatan sesuai dengan hasil pemetaan SDM.
Setelah beroperasi, Puskesmas Sakti akan didaftarkan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar memiliki registrasi resmi dan sistem pelaporan tersendiri, terpisah dari Puskesmas Lepak.
Tahapan berikutnya adalah proses akreditasi sebagai syarat utama untuk menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Target kita, awal tahun 2027 Puskesmas Sakti sudah mandiri dan bisa bekerja sama dengan BPJS,” tegasnya.
Ia berharap kehadiran Puskesmas Sakti dapat menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang benar-benar mampu menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses ini agar timeline yang sudah disusun bisa berjalan sesuai rencana. Ini adalah bagian dari ikhtiar pemerintah daerah dan pak bupati untuk menghadirka n layanan kesehatan yang lebih baik dan merata,” ajaknya. (EN)
