FOTO: Proses eksekusi objek sengketa di Desa Gapura, Rabu (02/02).
NTBTerkini.id, Loteng– Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan eksekusi putusan perkara Nomor 276/Pdt.G/2022/PA.Pra, terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah (Loteng), Rabu (02/02).
Pelaksanaan eksekusi menjadi penegasan atas tegaknya supremasi hukum, meski dua hari sebelumnya sempat dihadapkan dengan pengunjuk rasa yang menolak eksekusi objek sengketa tersebut.
Namun putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Sehingga Tim eksekutor PA Praya tetap turun melakukan eksekusi dengan pengawalan ketat personel Polres Loteng.
Pada lokasi objek sengketa, Panitera dan Jurusita PA Praya membacakan penetapan eksekusi yang disaksikan oleh aparat desa setempat, serta para pihak
“Kami menjalankan amanat putusan pengadilan. Aspirasi yang disampaikan sebelumnya merupakan hak warga negara. Namun tugas kami adalah memastikan putusan hukum ini terlaksana demi kepastian hukum,” tegas Panitera PA Praya, Lalu Mansur S.Ag.
Petugas juga melakukan identifikasi fisik terhadap objek sengketa dan menyerahkannya secara resmi kepada pihak pemohon eksekusi. Seluruh rangkaian proses eksekusi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai.
Ketua PA Praya, Muh. Safrani Hidayatullah, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat. Khususnya aparat keamanan dan perangkat desa, atas dukungan dan kerja sama demi memperlancar proses eksekusi.
“Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen PA Praya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Loteng, tanpa mentolerir adanya hambatan maupun rintangan,” tandasnya.(Kadri)
