FOTO: M Juaini Taofik.
NTBTerkini.id, Lotim– Pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2022 kian mengerecut.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tanggal 19 Desember 2025, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Lotim, M Juaini Taofik, disebut dalam dakwaan enam terdakwa, sebagai pihak yang diduga ikut berperan dalam proses pengondisian perusahaan penyedia.
Enam terdakwa yang kini tengah menjalani proses persidangan diantaranya mantan Sekretaris Dikbud, As’ad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Amrulloh, Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin, Marketing PT JP Press Media Utama, M. Jaosi alias Ojik.
Kemudian Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean, dan Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari. Dalam konstruksi dakwaan, komunikasi antara Amrulloh dan As’ad pada Maret 2022, menjadi pintu awal munculnya peran Sekda.
Sebaliknya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim pun telah memeriksa sekda untuk menelisik alur keputusan anggaran, struktur kewenangan, serta kemungkinan keterlibatan langsung maupun tidak langsung sekda dalam proses pengadaan.
“Pemeriksaan Sekda membuktikan bahwa masalah ini bukan sekadar soal teknis, tetapi soal cacat kebijakan. Proyek dengan nilai besar, tidak mungkin berjalan tanpa kendali pengambil keputusan tertinggi,” tegas Ketua IT99, Hadiyat Dinata, ditemu di Hotel Astoria, Selasa (17/02).
Menurutnya, proses penyidikan jangan berhenti pada pejabat teknis, dan terdakwa hanya menyasar “pejabat kelas teri. Sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi, hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
“Fakta persidangan sudah menyebut adanya pengondisian. Penyebutan nama Sekda seharusnya menjadi pintu masuk untuk pengembangan perkara,” tegasnya.
Hadiyat juga mengingatkan agar Kejaksaan menjaga independensi dan menghindari konflik persepsi di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik berasumsi lain. Kami menemukan beberapa proyek fisik yang diperoleh Kejari Lombok Timur dari APBD Lombok Timur. Transparansi mutlak diperlukan agar tidak muncul kecurigaan bahwa penegakan hukum berjalan setengah hati,”timpalnya.
Dengan disebutkannya nama sekda, dia menilai, kasus Chromebook ini kini berada di titik krusial.
“Ia bukan lagi perkara pengadaan semata, melainkan ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Apakah proses hukum akan menembus lapisan kebijakan tertinggi, atau berhenti pada nama-nama yang paling mudah dijangkau,” tandasnya.(EN)
