Adira Finance Mangkir di Sidang, LPK-RI DPD NTB Singgung Itu Penyakit Lama

FOTO: Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh LPK-RI DPD NTB di PN Mataram, Kamis (05/04), tidak dihadiri oleh pihak Adira Finance selaku tergugat.

NTBTerkini.id, Mataram– Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh LKP-RI selaku penggugat dan PT Adira Dinamika Multifinance/Adira Finance Cabang Mataram digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis (05/04).

Perkara tersebut dengan nomor perkara 76/Pdt G/2026/Pn.Mataram. Hadir dalam sidang, pengurus dan anggota LPK-RI DPD NTB, serta para pengurus LPK-RI DPC Mataram.

Ketua LPK-RI DPD NTB, Ahmad Dimiati Hamzar pun menyayangkan ketidakhadiran perusahaan dalam sidang tersebut.

“Ini kan sidang perdana, antara lembaga kami dengan Adira. Tapi mereka mangkir,” singgungnya usai sidang.

Diakui bahwa hal serupa juga terjadi pada sidang gugatan dengan pihak lain yang salah satunya Bank BRI Mataram. Ia menilai, ketidakhadiran Adira Finance di persidangan, merupakan penyakit lama pihak perusahaan ketika menghadapi meja hijau.

Ahmad mengungkapkan, kasus perdata kliennya menyangkut pinjaman dengan barang jaminan berupa BPKB unit kendaraan roda empat. Dalam perjalanannya klien kerap mendapatkan intimidasi dari perusahaan.

“Sama kayak kasus PMH BRI. Klien kami kerap diintimidasi, dan penagihan dilakukan secara tidak baik,” imbuhya.

Pada puncaknya, pihak perusahaan finance melaporkan kliennya secara pidana di Polsek Sandubaya Mataram. Sehingga pihaknya mengambil langkah hukum untuk menggugat perusahaan tersebut.

“Klien kami sudah mendapatkan panggilan dari kepolisian. Setelah mendapatkan pengaduan konsumen, kami melakukan upaya hukum agar dijadikan perkara A quo,” tegasnya.

Untuk sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis pekan depan. Pihaknya berharap, pihak perusahaan bisa hadir dalam persidangan tersebut.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id