Ahli Ingatkan, Kasus Dana Siluman Dewan Jangan Diputar-putar

Dr. Irfan Suryadiata.(Foto: Metrontb)

NTBTerkini.id, Mataram- Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD NTB memantik kritikan sejumlah pihak, tidak terkecuali Ahli Hukum Universitas Nadlathul Ulama (UNU) NTB, Dr. Irpan Suryadiata. Dikonfirmasi, Minggu (16/11/2025), Doktor Irpan menilai, proses penanganan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB terhadap kasus tersebut janggal.

Ini disebabkan proses penyidikannya  sejauh ini tidak menempatkan penerima sebagai pusat perkara. Padahal di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) Pasal 12B, telah menjelaskan secara eksplisit bahwa penerima gratifikasi sebagai pelaku utama.

“Ini bukan tafsir longgar. Ini norma keras. Jika penerima belum ditetapkan sebagai tersangka, tapi penyidik sudah berbicara soal pihak lain, itu menyalahi bangunan deliknya. Ibarat mencari bayangan tanpa melihat benda yang memunculkannya” tegasnya.

Hal ini, tegas dia, bertentangan dengan asas Lex Certa. Gratifikasi adalah delik yang aktor utamanya hanya satu, yaitu penerima. Mengembangkan perkara tanpa menyentuh penerima, menurutnya, sama saja melompati logika dasar undang-undang.

Dalam konteks DPRD NTB, pihak yang menerima dana dan kemudian menyerahkannya kembali ke institusi, adalah penerima gratifikasi secara yuridis. Jika mereka tidak disentuh, penyidikan itu rapuh secara hukum dan mudah digugat.

Sebaliknya, pada pasal 12C ayat (1), menurutnya juga membunuh delik itu. Karena begitu penerima melapor atau mengembalikan gratifikasi dalam 30 hari, tindak pidananya gugur secara otomatis.

“Tidak perlu tafsir, tidak perlu persetujuan. Undang-undang memberikan imunitas penuh. Ini mekanisme yang memang didesain untuk mendorong transparansi. Jika penyidik tetap memaksa memproses, mereka sedang memproses sesuatu yang oleh undang-undang dinyatakan tidak dapat dipidana,” terangnya.

“Dampaknya absolut, penerima tidak dapat dipidana. Dan tanpa penerima yang dapat dipidana, perkara gratifikasi itu hilang dengan sendirinya,” jelasnya.

Gratifikasi bukan delik yang bisa dialihkan ke pihak lain. Ia tidak memiliki ‘Pemain cadangan’. Ketika penerima bersih karena terlindungi Pasal 12C, seluruh bangunan perkara runtuh. Tidak ada unsur pidana, tidak ada perbuatan melawan hukum, dan tidak ada dasar untuk meneruskan penyidikan.

Karenanya, ia menyarankan Kejati NTB untuk menempuh langkah yang masuk akal. Taat pada undang-undang, periksa penerima dan pastikan, apakah memberikan laporan  atau mengembalikan dalam 30 hari.

“Jika iya, hentikan perkara. Tidak perlu dicari-cari, tidak perlu diputar-putar. Norma Pasal 12B dan 12C itu tegas, bukan konsultatif. Ketika undang-undang menyatakan tidak ada tindak pidana, penyidik wajib menghentikan penyidikan. Bukan menambah, bukan melebar-lebarkan,” tandasnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id