Aplikasi PLN Mobile Ribet, Data Pribadi Pelanggan Rawan Diretas

H. Bambang Muntoyo.

NTBTerkini.id, Mataram – Aplikasi PLN Mobile yang seyogyanya dihajatkan untuk lebih mempermudah pelayanan PT. PLN (Persero) malah justru menimbulkan kekhawatiran dan terkesan menyulitkan pelanggan, khususnya yang ingin mengajukan migrasi kWh Meter.

Hal ini disebabkan adanya salah satu syarat yang diwajibkan terhadap pelanggan untuk berswafoto sambil memegang KTP. Ketua Gapeksindo NTB, H Bambang Muntoyo (HBM), menyesalkan adanya syarat yang diwajibkan tersebut.

Karena dinilai memberatkan pelanggan. Terlebih di era kemajuan teknologi, lebih memberikan peluang oknum tertentu untuk meretas data pribadi pelanggan.

“Sekarang ini banyak kejadian, data pribadi orang lain diretas dan dimanfaatkan sebagai modus untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan bisa mengarah ke tindak pidana. Ini belum termasuk syarat-syarat lain yang memberatkan,” tegas HBM, diwawancarai, Selasa (16/12/2025).

Hal ini berbeda jauh dengan syarat manual. Jika pelanggan yang ingin mengajukan migrasi kWh Meter, tinggal membawa syarat berupa KTP serta nomor ID pelanggan. Prosesnya pun hanya memakan waktu lima hari (Kerja).

Gapeksindo NTB telah melaksanakan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Ombudsman RI Provinsi NTB untuk segera memberikan atensi. Dalam waktu dekat pula, HBM akan menyurati PT. PLN (Persero) pusat terkait persoalan tersebut.

“Kalau data pribadi pelanggan diretas, siapa yang akan tanggung jawab. Sanggupkah PLN di wilayah daerah menjamin dan bertanggung jawab,”timpalnya.

Terpisah, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTB, Dwi Sudarsono, membenarkan adanya komunikasi pihak pelanggan yang berkaitan dengan syarat di dalam aplikasi PLN Mobile. Namun ia menilai, swafoto yang dijadikan syarat migrasi kWh meter memang rawan. Kendati demikian, warga masyarakat bisa mengajukan keberatan apabila dirasakan berat.

“Masyarakat bisa mengajukan keberatan baik online, maupun manual,” sarannya.

Jika memang sudah ada ketentuannya, pihak perusahaan harus mensosialisasikan ke masyarakat bahwa di dalam aturan baru mewajibkan foto KTP beserta diri pelanggan.

PLN juga harus memberikan jaminan terhadap keamanan data pribadi pelanggan. Namun apabila sebaliknya, maka masuk mal administrasi. “Kalau memang nggak ada aturannya, boleh lapor ke ombudsman, nanti kita periksa,” tutupnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id