BAZNAS Lotim Bantah Sunat 2,5 persen Gaji PPPK Paruh Waktu

H. Muhammad Kamli.

NTBTerkini.id, Lotim– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Lombok Timur (Lotim) merespon adanya isu miring lewat media sosial (Medsos) soal pemotongan zakat sebesar 2,5 persen gaji guru honorer berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Ditemui media, Senin (09/02), Ketua BAZNAS Lotim, Drs. H. Muhammad Kamli menegaskan, pihaknya tidak pernah menginstruksikan baik secara lisan maupun tertulis terkait pemotongan zakat dari PPPK Paruh Waktu.

“Jika ada yang mengalaminya, kami pastikan, berada di luar kewenangan serta tanggung jawab BAZNAS,” tegasnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Begitu juga sebaliknya.

Masyarakat diminta untuk melakukan klarifikasi langsung ke BAZNAS melalui kanal resmi, jika dikemudian hari menemukan informasi yang meragukan.

“Sebagai lembaga resmi pengelola zakat, kami tetap komit untuk menjalankan pengelolaan zakat secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap bentuk pemungutan zakat, harus sesuai syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Sebelumnya dunia medsos diramaikan dengan edaran slip gaji guru honorer berstatus PPPK Paruh Waktu. Dalam slip tersebut terlihat adanya pemotongan zakat penghasilan sebesar 2,5 persen dari total honor yang diterima.

Berdasarkan slip gaji yang beredar, honor yang diterima hanya sebesar Rp 650 ribu, dengan potongan zakat senilai Rp 16.250. Pemotongan tersebut memicu polemik dan pertanyaan publik, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan zakat penghasilan.(EN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id