
Tumpukan rokok ilegal yang berhasil disita Bea Cukai Mataram, direncanakan akan dilakukan pemusnahan sekitar Oktober atau November 2025.
Mataram (ntbterkini.id)- Bea Cukai Mataram melalui Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Adi Cahyanto, membantah adanya pemberitaan di media online yang menyebut bahwa pihaknya tidak transparan terhadap masyarakat, dan tuduhan penyimpangan, dalam pengawasan internal instansinya.
Ia menegaskan, selama ini pihaknya semaksimal mungkin untuk memberikan informasi dan edukasi secara baik, sebagai wujud dari transparansi dan kooperatif instansinya.
“Kami terbuka untuk diskusi dan kooperatif dengan siapapun, terkait proses pemusnahan ada rilis resmi” tegas Adi saat ditemui di Kantor Bea Cukai Mataram, Selasa (14/10/2025).
Diakui Adi, sehari sebelumnya Bea Cukai Mataram memang sempat didatangi pihak yang mengaku dari lembaga masyarakat. Kedatangannya sambil membawa bungkus rokok tanpa pita cukai yang diklaim diperoleh dari hasil investigasi di sejumlah kios.
“Mereka ingin mendapatkan data detil dan merek tegahan yang ada di Bea Cukai Mataram,” imbuh Adi.
Sesuai dengan SOP, terang Adi, pihaknya sudah memberikan penjelasan secara detil terkait jumlah rokok ilegal sitaan Bea Cukai Mataram, berikut bukti foto. Namun ia enggan menjawab saat ditanya soal merek rokok ilegal. Karena pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk mendapatkan jaringan pengusaha rokok ilegal di luar provinsi.
“Jadi kenapa belum bisa kami buka, kami masih menyelidik jaringan perusahaan rokok ilegal. Kalau kami jelaskan merek rokok yang disita, maka aktor utama akan mengetahui informasi bahwa barangnya telah disita. Bahkan dalam pemusnahan pun, hanya jumlah batang yang kami sebutkan semua. Mereknya kami tidak sebut,”
Di sisi lain, resmi atau tidaknya produk rokok di pasaran tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan merek, tapi lebih berdasarkan pita cukai. Karena bisa jadi merek rokok yang disita, ke depannya akan memenuhi kewajiban cukai dan menempelkan pita cukai yang resmi.
Selain itu, ada ketentuan KPID Provinsi NTB yang melarang adanya sosialisasi melalui iklan dengan gambar rokok lengkap dengan mereknya tanpa disamarkan. Artinya, dalam aturan penyiaran pun ada ketentuan dan larangan tentang merek rokok yang ilegal, meski sifatnya iklan edukasi.
“Saya pernah ditegur sama KPID. Merek rokok, adegan kekerasan, dan beberapa lainnya dilarang ditayangkan di tengah-tengah publik,” ulasnya.
Pihaknya juga mempersilakan bagi pihak-pihak yang belum memahami secara keseluruhan informasi dan penjelasan terkait perkembangan penyelidikan/pemeriksaan dan penyidikan, untuk hearing dan berkoordinasi ke Kantor Bea Cukai Mataram.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mengenali rokok ilegal melalui pita cukai, bukan merek produknya. “Jadi, jangan melihat rokok ilegal melalui mereknya, tapi kenali lewat pita cukainya,” imbaunya.