Belum Jadi Tersangka Kasus Dana “Siluman”, IJU Langsung Disumpah Al-Qur’an?

FOTO: Indra Jaya Usman (IJU), salah satu dari tiga politisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dana siluman DPRD NTB.

NTBTerkini.id, Mataram- Dr Irfan Suriadiata selaku Penasihat Hukum (PH) Indra Jaya Usman (IJU), salah satu dari tiga tersangka kasus Dana “Siluman” DPRD NTB, blak-blakan mengumbar kronologis kliennya saat masih berstatus saksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kata Doktor Irfan, proses penyidikan yang dilakukan Kejati NTB terkesan janggal. Pada saat Kliennya masih berstatus saksi, kliennya diperiksa dibawah sumpah Al-qur’an, sekaligus menandatangani berita acara sumpahnya.

“Pas jadi saksi, belum jadi tersangka, Klien saya disumpah (di bawah Al-quran,red). Saya yang mendampingi, tapi tidak bisa berbuat banyak karena sifatnya masih pasif,” umbarnya, Rabu kemarin.

Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) bahwa keterangan saksi harus diberikan tanpa tekanan dan atau paksaan dari siapapun atau dalam bentuk apapun. Artinya, keterangan tersangka atau saksi, harus diberikan secara bebas, tanpa paksaan, ancaman, atau tekanan psikologis maupun fisik.

Mirisnya lagi, setelah disumpah dan memberikan kesaksian, penyidik malah tidak mempercayai seluruh kesaksian kliennya. “Klien saya sudah disumpah Al-quran dan memberikan keterangan. Tapi keterangan dan sumpahnya tidak dipercaya penyidik. Ini kan gila,” timpalnya.

Perlakuan yang tidak adil itu secara langsung, menurut Doktor Irpan, kejaksaan menunjukan adanya kontrakdiktif dan kelalaian prosedur. Jika pengambilan kesaksian saksi ada upaya melakukan penekanan lewat sumpah Al-quran, kesaksian yang telah diberikan wajib dianggap benar.

“Secara aturan hukum kalau sudah diambil di bawah sumpah, maka keterangan (saksi,red) wajib harus dianggap benar, sebelum ada bukti yang menguatkan keterangan klien saya palsu,” tegasnya.

“Kalau keterangannya terbukti palsu, maka klien saya kena ancaman pidana lain. Jadi itu ada ranahnya loh, ngapain ambil sumpah orang, tapi sumpah orang tidak dipercaya,” ketusnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dana siluman DPRD NTB, IJU, bersama satu tersangka yakni Hamdan Kasim (HK), telah mengajukan praperadilan (PP). permohonan praperadilan oleh politisi Partai Demokrat dan Golkar itu terdaftar akhir November 2025.

Pengajuan praperadilan Keduanya  untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Doktor Irfan mengaku tidak ikut dalam pengajuan praperadilan.

Kendati demikian, selain menyoal keabsahan penetapan tersangka, dalam praperadilan salah satunya yang turut dipermasalahkan yakni terkait prosedur penyidikan yang dilakukan kejaksaan.

“Ya termasuk masalah prosedur tadi yang dipermasalahkan. Tapi apa yang dilakukan kejaksaan kepada klien saya, itu ada kekeliruan prosedur,” tandasnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id