Didanai Rp277 juta, Proyek Rumah Singgah di Lingkungan RSUD NTB Terindikasi Fiktif

FOTO: Berdasarkan data, Proyek Rumah Singgah RSUD NTB yang dananya bersumber dari BLUD sebesar Rp277 juta lebih, dimulai dari Bulan Maret, dan berakhir Mei 2025. Namun hasil temuan media, hingga hari ini bangunan tersebut, tidak ada rupa dan wujudnya.

NTBTerkini.id, Mataram– Rumah singgah RSUD NTB yang seharusnya sudah dinikmati para pasien yang kurang mampu, hingga saat ini masih menyisakan tanda tanya. Berdasarkan data media ini, pada tahun 2025 lalu, rumah sakit tersebut mengalokasikan dana sebesar Rp277 juta lebih.

Dana tersebut bersumber dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), untuk belanja modal bangunan dan gedung dengan spesifikasi untuk bangunan rumah singgah, yang dimulai bulan Maret dan deadline di bulan Mei.

Namun hingga saat ini, baik rupa maupun wujud dari bangunan tersebut tidak nampak di lingkungan rumah sakit. Data ini diperkuat pengakuan staf Humas RSUD NTB atas nama Putri.

Ditemui media ini, Rabu (21/01) kemarin, Putri memastikan, rumah sakit tidak pernah membangun atau mengalihfungsikan ruang dan gedung milik rumah sakit, untuk dijadikan rumah singgah.

“RSUP Provinsi NTB tidak pernah membangun rumah singgah di lingkungan rumah sakit. Yang ada, setiap pasien dengan kondisi kurang mampu kami over ke rumah singgah milik yayasan,” beber putri.

Senada dengan pengakuan pengelola salah satu rumah singgah. Pria yang tidak ingin disebutkan namanya ini mengungkapkan, sebelumnya, ada rumah singgah yang sempat menjadi polemik, karena terancam di bongkar.

Alasannya untuk membangun rumah singgah milik rumah sakit. Namun ternyata, lokasi rumah singgah tersebut akan dialihfungsikan sebagai lahan parkir.

Sebaliknya, dirinya bersama pengelola rumah singgah lain, belum pernah melihat adanya pembangunan rumah singgah khusus milik RSUD NTB. Yang ada, para pasien yang tergolong miskin didrop ke setiap rumah singgah yayasan.

Pakar Hukum Dorong APH Usut Kasus Rumah Singgah RSUD NTB

Terpisah, Dr Lalu Anton Hariawan, SH., MH., selaku pakar hukum, sekaligus Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) NTB, mengaku prihatin dengan mencuatnya indikasi fiktif pembangunan rumah singgah RSUD NTB.

Ia mengatakan, BLUD adalah pola pengelolaan keuangan bagi rumah sakit yang memiliki fleksibiltas otonomi, tanpa mengutamakan keuntungan.

Dengan sumber pendapatan yang salah satunya dari klaim BPJS, serta sumber pendapatan lainnya. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD.

“BLUD bisa digunakan untuk belanja modal dalam meningkatkan pelayanan. Namun terlebih dahulu pihak rumah sakit harus menyusun Rencana Bisnis Anggaran (RBA,red) yang disetujui pengawas,” Ungkap Doktor Lalu Anton.

Berkaitan dengan kasus rumah singgah, merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini, kepolisian dan kejaksaan. Karenanya ia mendorong, agar APH segera menindaklanjuti indikasi tersebut.

Selain indikasi fiktif, Doktor Lalu Anton juga menduga, dalam kasus proyek rumah singgah RSUD NTB, terselip unsur pemufakatan jahat dengan niat menyalahgunakan anggaran negara.

“Kalau memang uang sudah keluar tapi barang (bangunan,red) tidak ada, itu fiktif. Itu sudah merugikan keuangan negara, ke mana larinya uang proyek,” tegasnya.

Ia juga turut menyinggung soal siapa yang memiliki kewenangan dalam hal pencairan dana BLUD rumah sakit. Kata dia, ada dua pihak yang memiliki kewenangan penuh, yakni direktur dan Bendahara BLUD.

Sedangkan dalam pelaksanaan paket proyek, ada beberapa pihak yang berpengaruh. Diantaranya pejabat pengadaan, serta pejabat pembuat komitmen (PPK), termasuk konsultan pengawas.

“Sepengalaman saya, walaupun tidak punya kepangkatan tinggi di ASN, tapi berada di jabatan bendahara BLUD, maka dia memiliki kewenangan untuk pembayaran seluruh keuangan BLUD Kan hanya ada dua orang yang tanda tangan untuk mengeluarkan uang. Yaitu direktur dan bendahara keuangan,” tandasnya.(RIN/Tim)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id