FOTO: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Rahmadin.
NTBTerkini.id,KSB– Sorotan publik terhadap potensi pencemaran lingkungan akibat serpihan material batu bara yang diangkut dump truk dari Dermaga Umum Pelabuhan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kian membias.
Batu bara tersebut diduga milik dua perusahaan subkontraktor PLTU Kertasari. Diantaranya PT. Elang dan PT. Benete Sejahtera Abadi (BSA).
Sebelumnya, selain soal serpihan batu bara yang diangkut dump truck sebagai penyebab kecelakaan lalu lintas, Aliansi For Justice Save KSB mengindikasikan pencemaran air laut yang disebabkan aktivitas bongkar muat batu bara dan mendesak agar dinas terkait melakukan uji sampel.
Dikonfirmasi, Minggu (01/02), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB, Rahmadin mengaku, pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga umum Pelabuhan Benete.
Aktivitas tersebut merupakan kegiatan usaha yang dilakukan atas persetujuan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Benete, selaku pemilik sekaligus penyelenggara Pelabuhan.
“Setiap aktivitas bongkar muat pasti sudah tertuang dalam dokumen lingkungan dan SOP kepelabuhanan. Itu menjadi dasar dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pelabuhan,” ujar Rahmadin.
Batas kewenangan pemerintah daerah dalam menangani dugaan pencemaran di perairan laut, turut menjadi kendala, mengingat wilayah laut hingga 12 mil merupakan ranah Pemprov NTB.
“Jadi ini menjadi ranah Pemprov NTB, bukan kami,” imbuhnya.
Kendati demikian, Rahmadin memastikan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan DLHK Provinsi NTB terkait dugaan pencemaran air laut, di sekitar Dermaga Benete.
Selain itu, pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan KUPP Kelas II Benete sebagai penyelenggara dan pemilik pelabuhan. Hal ini penting, karena secara tata ruang, Pelabuhan Benete telah memiliki Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
Serta dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Seluruh kewajiban yang tercantum dalam PKKPRL itu harus dijalankan oleh KUPP. Termasuk kewajiban menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas di wilayah perairan laut Pelabuhan Benete,” tandasnya.(RIN)
