Dua kelompok massa yang masing-masing diantaranya dari Keluarga korban dan keluarga terduga pelaku, saling beradu aksi protes dan blokade jalan utama lintas Sumbawa -Bima, Sabtu (25/10/2025) malam.
Dompu (ntbterkini.id) – Dua kelompok massa kasus dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Dompu dengan korbannya inisial RM (22) asal Desa Bara, dan terduga pelaku inisial WS (29) asal Monta Baru, Kecamatan Woja, saling beradu aksi protes dan blokade jalan, Sabtu (25/10/2025) malam.
Dua kelompok massa yang dimaksud diantaranya pihak keluarga korban dan pihak keluarga terduga pelaku. Mereka melakukan aksi blokade jalan utama lintas Sumbawa-Bima, namun di titik yang berbeda.
Aksi massa dari kelompok keluarga korban terjadi sekitar pukul 20.00 wita di Dusun Rasanggaro, Desa Matua, Desa Bakajaya, dan Desa Bara. Aksi tersebut dipicu isu yang menyebut terduga pelaku tidak ditahan setelah sempat diamankan pihak kepolisian, untuk pemeriksaan 1×24 jam.
Situasi kian memanas pasca beredar siaran langsung terduga pelaku di media sosial (Medsos). Dengan konten yang dinilai keluarga korban bersifat provokatif.
“Emosi massa memuncak. Mereka kecewa terduga pelaku belum ditahan kembali dan terlihat bebas di luar,” ungkap AKP Zaenal Arifin, S.IP., selaku KBO Sat Reskrim Polres Dompu.
Gayung bersambut. Aksi demo dan blokade jalan disusul pula oleh kelompok massa dari keluarga terduga pelaku dengan lokasi di Kelurahan Monta Baru. Aksi mereka sebagai bentuk penolakan atas desakan penahanan sebelum proses hukum berjalan.
Kedua kelompok massa ini pun nyaris bentrok. Untungnya, situasi dapat dikendalikan setelah aparat Polres Dompu dan Polsek Woja turun ke lokasi.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin SH., mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menangkap terduga pelaku. Yang bersangkutan datang sendiri ke Mapolres Dompu untuk mengamankan diri, lantaran takut diamuk massa.
“Dia datang dengan kesadaran sendiri dan membuat pernyataan bahwa dirinya merasa aman. Maka, sementara dilepas. Nanti akan kami tahan kembali setelah proses penyidikan berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan komitmennya untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual, secara profesional dan transparan.
“Kami memahami emosi masyarakat. Tetapi penegakan hukum harus berdasarkan bukti dan prosedur. Kami imbau seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum,” imbaunya.(RED)
