Dugaan ASN Siluman, RSUD NTB Petak Umpet

FOTO: Gedung IGD Terpadu dan Trauma RSUD NTB.

NTBTerkini.id, Mataram – Problematika  lingkup manajemen aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) terkuak. Berdasarkan sejumlah dokumen yang ditenggarai milik rumah sakit tersebut, menunjukan adanya sejumlah anomali yang mengarah ke dugaan ASN siluman.

Pada laporan keuangan RSUD NTB tahun anggaran 2022 (terhitung per satu tahun anggaran,red), jumlah distribusi ASN sebanyak 981 orang.

Berbeda dengan dokumen pelaksanaan anggaran SKPD tahun yang sama menyebut, jumlah keseluruhan ASN sebanyak 847 orang. Selisih jumlah ASN yang cukup signifikan, yakni 134 orang.

Begitu juga di tahun 2023. Tahun  sebelumnya Jumlah ASN tercatat sebanyak 847 orang, meningkat drastis menjadi 1.132 orang. Dengan selisih peningkatan jumlah ASN sekitar 285 orang, dalam kurung waktu tidak lama.

Yang mengherankan lagi data yang tertuang dalam laporan realisasi APBD 2024. Pada tahun tersebut, jumlah ASN sebanyak 977, tidak seperti sebelumnya, dengan selisih 155 orang. Jumlah ini malah menurun drastis, namun belanja gaji dan tunjangan ASN RSUD NTB lebih tinggi (membengkak) dibanding tahun 2023.

Ditemui, Kamis (05/02), Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Drs. Tri Budiprayitno, M.Si., mengaku, selama 2022 sampai 2023, tidak ada penambahan atau mutasi ASN khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di RSUD NTB.

Terkecuali saat pengadaan CPNS tahun 2024 dan pengangkatannya 2025, itupun jumlahnya tidak seberapa.

“Seingat saya tidak ada. Jika ada, jumlahnya nggak signifikan dan pasti untuk tenaga medis, tenaga kesehatannya, formasinya memang nggak banyak. Begitu juga mutasi staf. Paling satu, dua saja. Tapi yang pasti, mutasi PNS lebih kepada yang punya kompetensi kesehatan dan medis,” tegasnya.

Ia menjelaskan, syarat mutasi ASN dalam sebuah instansi harus memenuhi masa kerja minimal selama 2 tahun. Sedangkan CPNS harus memenuhi syarat kerja selama 10 tahun dan syarat-syarat lainnya.

Berbeda dengan PPPK, tidak bisa berpindah dari Unit organisasi (Unor) sampai kontrak selesai. Jika PNS, kata Tri, kewenangan mutasi berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah, atau didelegasikan ke Pejabat yang Berwenang (PYB) yaitu sekda.

NTBTerkini.id mencoba menghubungi Penanggungjawab Humas RSUD NTB, Muhammad Nabhani, untuk dipertemukan dengan Plt Wakil Direktur (Wadir) SDM, dr Qomarul Islamiyati.

Serta Plt Direktur RSUD NTB, yang juga masih menjabat sebagai Kepala SKPD, Dr. dr. H Lalu Hamzi Fikri, MM., MARS., untuk kepentingan wawancara, klarifikasi, dan cek data.

Tapi belum mendapatkan jawaban dengan alasan sedang rapat. Tepatnya, Jumat (06/01), pukul 11.22 wita, media ini kembali mendatangi ruangan yang bersangkutan. Sayangnya, Nabhani mengatakan dirinya sudah di rumah, karena jam kerja telah selesai

Media ini sempat kembali meminta agar dipertemukan lagi dengan pihak-pihak terkait ba’da Salat Jumat. Hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.(RIN/tim)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id