Gawat, PT. LJM ancam Cabut Lampu Jalan di Kecamatan Pajo

FOTO: Ini salah satu dari sekian banyak lampu jalan yang terpasangan, dicabut kembali oleh PT. Limalan Jaya Mandiri (LJM) selaku vendor lantaran kecewa, hingga saat belum dituntaskan pembayaran pemasangan lampu jalan oleh PT Abdi Karya Usaha Raya (AKUR) selaku pemberi kontrak.

NTBTerkini.id, Dompu- Sekitar 150 unit lampu di jalan lintas Lakey, tepatnya di sekitar Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, terancam dicabut perusahaan vendor asal Bali, PT. Limalan Jaya Mandiri (LJM).

Ancaman ini lantaran pembayaran sejak pekerjaan pemasangan lampu jalan rampung pada tahun 2023 lalu, belum dituntaskan PT Abdi Karya Usaha Raya (AKUR) selaku pemberi kontrak.

Direktur PT. LJM, Buga, mengaku sangat dirugikan. Karena seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, namun hingga kini belum ada realisasi pembayaran.

“Sudah hampir dua tahun lampu jalan itu berdiri, tapi hak kami sebagai vendor belum juga dibayarkan,” timpal Buga.

Kerja sama bermula Tahun 2023. Kala itu, dirinya dihubungi oleh Andi Amir yang mengaku sebagai Manager Development PT. AKUR. Pada pertemuan awal, PT. LJM diajak menjadi mitra pelaksana proyek program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang konon dari Vale Global Group (VGG).

Setelah beberapa kali komunikasi, pihaknya menandatangani kontrak kerja dengan Indra Gunawan selaku Manajer Kontrak PT. AKUR pada 31 Mei 2023. Pekerjaan kemudian dibagi dalam dua tahap, dengan jumlah 150 unit lampu jalan dan nilai kontrak mendekati Rp4 miliar.

“Tahap pertama sebanyak 75 unit atau 50 persen dari total pekerjaan, dan seluruhnya kami kerjakan sesuai permintaan serta titik yang ditentukan,” jelasnya.

Sebelum pekerjaan dimulai, terdapat permintaan Komitmen fee dan komisi. Dana tersebut, telah ditransfer Byga sesuai permintaan Andi Amir.

“Untuk Succes Fee kami transfer ke rekening atas nama Andi Amir sebesar Rp145 juta dan komitmen fee kami transfer ke rekening PT. AKUR senilai Rp195 juta,” bebernya.

Pekerjaan pemasangan lampu jalan selesai pada 25 Juli 2023 dan dua hari kemudian, PT AKUR menerbitkan berita acara pembayaran. Dalam kontrak, disebutkan bahwa pembayaran seharusnya dilakukan maksimal 60 hari sejak berita acara diterbitkan.

Dengan ketentuan denda 0,2 persen dari besar invoice perhari apabila terjadi keterlambatan. Namun, hingga lewat batas waktu, pembayaran tak kunjung terealisasi. Pihak PT. LJM mengaku hanya menerima janji dengan berbagai alasan penundaan.

“Awalnya diminta menunggu selesai Pemilu Presiden, lalu diminta menunggu pelantikan presiden baru. Sampai sekarang tidak ada kepastian,” keluhnya.

Upaya penagihan secara langsung, termasuk mendatangi pihak terkait, diakui Buga belum membuahkan hasil. Karena itu, PT LJM menyatakan tengah mempertimbangkan langkah tegas.

“Kami sedang mempertimbangkan pencabutan seluruh lampu jalan yang kami pasang, serta menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami,” tegasnya.

Buga juga menyinggung adanya surat yang dikirimkan kepadanya berlogo VGG yang menyatakan adanya tanggung jawab pihak tertentu atas proyek tersebut. Namun, keabsahan surat tersebut, menurutnya, masih perlu dikonfirmasi.

“Jika surat itu benar, maka pihak yang disebut di dalamnya harus bertanggung jawab. Namun jika tidak, maka kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya nanti,” tuntutnya.

Akibat belum dibayarkannya pekerjaan tersebut, PT. LJM mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Terpisah, Andi Gunawan selaku Manager Kontrak PT. AKUR melalui pesan WhatsApp, Senin (15/12/2025) pagi, membenarkan keterlambatan pembayaran invoice lampu jalan tersebut.

“Jadi begini, untuk pembayaran invoice mereka itu kami menunggu dana dari Vale. Karena project ini adalah atas arahan/perintah Vale. memang prosesnya cukup lama,  kami pun tidak menyangka seperti ini. Dan untuk pembayarannya, Vale sudah berjanji akan dilakukan saat mulai beroperasi bulan depan,” ketik Andi.

“Ini Karena Izinnya mulai berlaku awal Januari 2026, cuma koko (PT. LJM,red) tidak sabaran dan akhirnya membongkar lampunya. Kami berusaha meminta waktu bulan depan beliau tidak mau,” sambungnya.

Kata dia, pemasangan lampu jalan tersebut itu memang tidak ada hubungannya dengan PT. Sumbawa Timur Maining (STM). Sebab, izin perusahaan ini telah dicabut sejak tahun 2022.

“Memang lampu jalan tidak ada hubungannya dengan PT. STM. Mereka tidak punya izin operasional sejak tahun 2022. Yang memegang Izin Tambang Hu’u (IUP,red) adalah Vale atau Vale Brasil dan mulai beroperasi januari 2026,” terangnya.

Soal janji yang berbelit-belit selama dua tahun, indra mengaku sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Febriany Eddy yang merupakan perwakilan dari Vale.

“Ada pernyataan resmi dari ibu Febriany Eddy dalam bentuk video, dan akan membayar pekerjaan invoice beberapa vendor yang sempat tertunda,” katanya.

Soal ancaman yang menyatakan bahwa persoalan ini akan bawa ke ranah hukum, Andi mengaku siap membuktikan data dari Vale atau perwakilannya. Ia juga memastikan, surat yang dikirim ke vendor, adalah surat asli yang ditandatangani oleh Eks Presiden direktur Vale Indonesia Febriany Eddy.

“Ibu Febriany Eddy sudah mengundurkan diri dari Vale. Dia saat ini menjadi direktur Vale Global Group,” jelasnya.

Sesuai klarifikasi tersebut, awak media lantas menelusuri rekam jejak Febriany Eddy melalui jejak digital. Sayang, temuan media bertolak belakang dengan pernyataan Manager Kontrak PT. AKUR, Andi Gunawan.

Febriany Eddy menjabat sebagai Direktur PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), sekaligus Manajemen BPI Danantara, Holding Operasional Investasi Negara, pasca undur diri dari posisi CEO PT Vale Indonesia (INCO), Bulan April 2025.

Tak ada satupun data yang membuktikan Febriany Eddy menjadi Direktur Vale Global Group. Meski demikian, awak media masih terus berupaya menghubungi pihak Vale.(RIN/Tim)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id