FOTO: Fidar Khairul Diaz.
NTBTerkini.id, Mataram – Konsorsium Aktivis NTB secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Senin (30/03).
Laporan ini terkait dugaan keterlibatan pejabat daerah di lingkungan Pemkab Lombok Timur (Lotim), dalam perkara yang memiliki indikasi tindak pidana korupsi.
Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz mengungkapkan, laporan yang dikirim melalui Kantor Pos di Mataram ini, sebagai bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mendorong pemberantasan korupsi. Sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Menurut Fidar, laporan ini disusun berdasarkan fakta persidangan terbuka, informasi publik, serta kajian awal yang menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.
“Kami tidak sedang membangun opini, tetapi menyampaikan fakta yang telah muncul dalam persidangan terbuka. Ini adalah bentuk tanggung jawab moral, dan konstitusional masyarakat dalam mengawal pemerintahan yang bersih,” tegas Fidar.
Dalam laporannya, Konsorsium Aktivis NTB menyoroti dua perkara utama. Yakni dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan Chromebook di sektor pendidikan, serta dugaan permintaan fee proyek rehabilitasi dermaga Labuhan Haji.
Khusus pada perkara rehabilitasi dermaga, laporan mengacu pada keterangan saksi di bawah sumpah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Yang mengindikasikan adanya permintaan persentase dari nilai proyek melalui jalur birokrasi.
“Permintaan itu diduga tidak memiliki dasar kewenangan administratif yang sah,” timpalnya.
Fakta tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
Melalui laporan ini, Konsorsium Aktivis NTB meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk:
• Melakukan telaah dan verifikasi atas laporan yang disampaikan
• Memanggil dan memeriksa pihak terkait
• Melakukan penyelidikan sesuai kewenangan hukum yang berlaku
Konsorsium Aktivis NTB kembali menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil, dalam menjaga integritas birokrasi daerah, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, ditangani secara objektif dan transparan.
“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan independen adalah fondasi utama kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami mendorong KPK untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan akuntabel,” tandasnya.(RIN/red)
