Gelar Rakor Khusus, Baznas Lotim Tegaskan Prinsip 3A

FOTO: Rapat Koordinasi (Rakor) Baznas Lotim bersama Dewan Syar’i, di Lesehan Kartini, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga, Senin (06/04).

NTBTerkini.id, Lotim– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Lombok Timur (Lotim), menggelar rapat koordinasi (Rakor) khusus bersama Dewan Syar’i, Senin (06/04).

Rakor yang digelar di Lesehan Kartini, Desa Dames Damai, Kecamatan Suralaga ini dalam rangka memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Baznas Lotim, H. Muhammad Kamli menegaskan, pengelolaan dana ZIS tidak sekadar urusan administratif, melainkan amanah besar yang mengandung dimensi spiritual, sekaligus kebangsaan.

“Seluruh proses pengelolaan harus berpijak pada prinsip 3A. Yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Aman Syar’i berarti seluruh tata kelola zakat wajib berada dalam koridor hukum Islam. Peran Dewan Syar’i menjadi kunci dalam memastikan setiap program, mulai dari penetapan mustahik hingga mekanisme distribusi, selaras dengan fatwa dan kaidah fikih zakat.

Aman Regulasi menuntut kepatuhan penuh terhadap hukum positif di Indonesia, khususnya Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan keuangan menjadi keharusan yang tidak bisa ditawar.

Sementara itu, Aman NKRI menegaskan bahwa zakat harus menjadi instrumen pemersatu Bangsa. Baznas Lotim memastikan,  tidak ada penyalahgunaan dana untuk kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara atau yang berpotensi memecah belah persatuan.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baznas Lotim, Dr. H. Hamidi, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga integritas pengelolaan dana umat.

“Kami ingin memastikan setiap rupiah dari muzakki dikelola dengan penuh tanggung jawab. Dengan prinsip 3A, kami optimistis zakat mampu menjadi solusi nyata dalam pengentasan kemiskinan di Lotim,” ujarnya.

Ketua Dewan Syar’i Lotim, H. Ishak Abdul Gani, Lc., mengapresiasi langkah proaktif Baznas Lotim. Kendati demikian, ditegaskan dia, fatwa Dewan Syar’i harus menjadi landasan utama bagi para amil dan amilat secara profesional dan transparan.

“Pengawalan akan terus kami lakukan agar setiap inovasi program tetap menjaga marwah lembaga zakat serta memberikan kemaslahatan seluas-luasnya bagi masyarakat,” tandasnya.(EN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id