HK Jadi Tersangka Baru Kasus Dana Siluman DPRD NTB

Hamdan Kasim (HK).

NTBTerkini.id, Mataram-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kembali menetapkan satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Hamdan Kasim (HK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau yang dikenal dengan istilah dana Siluman DPRD NTB, Senin (24/11/2025).

HK merupakan Ketua Komisi IV DPRD NTB dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Dirinya ditetapkan sebagai tersangka, pasca penetapan Indra Jaya Usman (IJU) dan Muhamad Nashin Iqroman (Acip) pada Kamis pekan Kemarin.

“Setelah ekspose, saksi tersebut (HK) kami tetapkan sebagai tersangka, dan sudah diperiksa sebagai tersangka,” tutur Adpidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said.

Peran HK dalam kasus dugaan dana Siluman ini serupa dengan dua tersangka sebelumnya. HK diduga bertindak sebagai pemberi uang terhadap 15 anggota dewan baru. dengan total jumlah mencapai Rp2 miliar lebih.

Pasal yang disangkakan kepada HK sama dengan yang disangkakan kepada tersangka sebelumnya. Yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, HK menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat bersama tersangka berinisial IJU, seorang politisi dari Partai Demokrat. Sementara itu, tersangka Acip dari Partai Perindo ditahan di Rutan Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.(RIN/FIT)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id