Eks Kepala Kantor BPN Sumbawa yang saat ini tengah menjabat Kepala Kantor BPN Lombok Tengah (Loteng) ditetapkan sebagai tersangka Kasus Korupsi Lahan MXGP Samota, Kamis (08/01).
Loteng – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan motocross atau MXGP di Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Kedua tersangka tersebut adalah Subhan, mantan (eks) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa yang kini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah, serta M. Julkarnain, tim penilai atau appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengonfirmasi bahwa penahanan dilakukan setelah status keduanya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, Kamis (08/01) malam.
“Ya, hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka setelah sebelumnya diperiksa dan dinaikkan statusnya sebagai tersangka,” kata Zulkifli saat ditemui di gedung Kejati NTB.
Zulkifli menjelaskan, peran kedua tersangka telah tergambar jelas dalam proses penyidikan. Subhan, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa, bertindak sebagai Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah periode 2022–2023. Ia diduga menyetujui proses pengadaan lahan yang menyalahi prosedur.
Sementara itu, M. Julkarnain selaku tim penilai berperan menentukan nilai tanah yang menjadi objek pengadaan. Keduanya diduga bersekongkol melakukan penggelembungan harga atau mark up.
“Mereka melakukan mark up penilaian harga tanah. Muncul selisih harga yang tidak sesuai ketentuan,” tegas Zulkifli.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, perbuatan kedua tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.778.940.000. Angka tersebut muncul dari total nilai proyek pengadaan lahan seluas 70 hektare yang mencapai Rp52 miliar.
Lahan yang menjadi objek perkara ini diketahui merupakan milik mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan (Ali BD), yang kemudian dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk pembangunan sirkuit MXGP Samota.
Selain indikasi harga yang digelembungkan, penyidik menemukan adanya pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses transaksi tersebut.
Pihak Kejaksaan sejauh ini telah memeriksa lebih dari 40 saksi. Zulkifli menambahkan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus ini.
“Kasus ini masih dalam proses pendalaman. Terkait peran pihak lain, kami masih kembangkan,” ujarnya.
Kedua tersangka kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kuripan, Lombok Barat (Lobar), untuk masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Secara umum, dalam perkara pengadaan lahan yang merugikan negara, penyidik menyandarkan sangkaan pada pasal korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru), yakni: Pasal 603 jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 604 jo. Pasal 20 Huruf C UU No. 1 Tahun 2023.(FIT)
