Kasus Beras Oplosan NTB: Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Mataram (ntbterkini.id) â€“ Kejaksaan menyatakan berkas kasus oplosan beras dengan tersangka NA lengkap (P21). Satgas Pangan Polda NTB langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap II.

Konferensi Pers di Polda NTB

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX Endriadi, S.I.K., menjelaskan perkembangan kasus ini saat konferensi pers di lobi Ditreskrimsus Polda NTB, Rabu (01/10/2025). Hadir dalam acara tersebut Pemimpin Wilayah Perum BULOG NTB Mara Kamin Siregar, Kadis Perdagangan NTB Jamaluddin Malik, Kasubdit Indaksi Kompol Moh. Nasrullah, Kasubdit Penjas Humas Polda NTB, serta tersangka NA dengan barang bukti.

Modus Oplosan Beras

Menurut Kombes Pol. Endriadi, polisi mengungkap kasus ini pada Juli 2025 di sebuah rumah di Perumahan Gerung, Lombok Barat. Satgas Pangan Polda NTB bekerja sama dengan Kanwil BULOG NTB dalam pengungkapan tersebut.

NA mencampur beras kualitas rendah dengan beras standar BULOG. Ia mengemas campuran itu menggunakan karung mirip kemasan resmi BULOG berisi 5 Kg. Setelah itu, ia menjualnya ke pedagang pasar tradisional dan ritel.

Tim Satgas menemukan beras SPHP BULOG 5 Kg berkualitas rendah di pasar. Dari temuan ini, mereka menyelidiki lebih lanjut hingga menetapkan NA sebagai tersangka.

Penyelidikan dan Barang Bukti

Tim Satgas Pangan Polda NTB mengamankan puluhan karung beras oplosan, ribuan karung berlabel SPHP, mesin ayak, mesin jahit, timbangan digital, pickup, dan benang jahit.

NA yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil diduga sudah lama menjalankan praktik curang tersebut. Polisi baru berhasil mengungkapnya tahun ini.

Pasal yang Dikenakan

Polisi menjerat NA dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara.

Apresiasi dari BULOG dan Pemprov NTB

Pemimpin Wilayah BULOG NTB, Mara Kamin Siregar, mengapresiasi kinerja Satgas Pangan Polda NTB. Ia menilai pengungkapan kasus ini melindungi masyarakat dari kerugian besar.

Kadis Perdagangan NTB, Jamaluddin Malik, juga menyampaikan apresiasi. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperketat pengawasan agar praktik serupa tidak terulang.

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id