FOTO: Salah Satu barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Nmax tengah diamankan.
Loteng- Kepolisian Resor Lombok Tengah (Loteng) Polda NTB berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujut, Loteng, Kamis (08/01).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max,” ungkap Kapolsek Kawasan Mandalika IPTU. Kadek Angga Nambara.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor miliknya hilang pada hari Rabu, 7 Januari 2026, di Dusun Aik Lengis, Desa Kuta, Kecamatan Pujut. Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut kapolsek, Unit Reskrim bersama tim Opsnal Sat Reskrim Polres Loteng langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
Berkat hasil penyelidikan, petugas menemukan sepeda motor milik korban di Desa Mertak, Kecamatan Pujut. Tidak hanya itu, kepolisian juga melakukan pengembangan dan kembali menemukan lima unit sepeda motor lainnya, di lokasi berbeda yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Namun, sebelum petugas berhasil mengamankan terduga pelaku, yang bersangkutan lebih dulu melarikan diri dari lokasi. Saat ini, kita masih berupaya melakukan pengejaran dan pendalaman guna mengungkap keberadaan pelaku,” tegasnya.
Adapun barang bukti sepeda motor yang berhasil diamankan berjumlah enam unit, dengan rincian satu unit Yamaha N-Max, dua unit Honda Beat, dua unit Honda Vario, dan satu unit Yamaha Mio Soul. Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Mandalika guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya,” tutupnya.(KADRI)
