FOTO: Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.IST
NTBTerkini.id, Mataram-Kasus gratifikasi dana “Siluman” DPRD NTB yang kini tengah bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terkesan lamban dan adem mayem. Bahkan belakangan ini mulai terendus adanya indikasi politik di balik proses penanganan kasus tersebut.
Dr Irpan Suriadiata selaku Penasehat Hukum (PH) dari Indra Jaya Usman (IJU) mengklaim, tidak adanya penetapan tersangka baru dalam kasus ini menunjukan bahwa Kejati NTB telah menjadi alat politik, bukan menegakan hukum.
Hal ini dikuatkan dengan pernyataan oknum penyidik kejaksaan, bahwa 15 anggota dewan yang tercatat telah mengembalikan dana dan diperiksa dalam kasus ini, tidak akan ditetapkan tersangka. Mereka malah akan diberikan penghargaan dan dibuatkan Patung anti korupsi serta dinobatkan sebagai pahlawan anti korupsi.
“Kejaksaan ini termakan perkatannya sendiri. Dari oknum penyidik kejaksaan sendiri mengaku bahwa anggota dewan dan akan dibuatkan patung Anti Korupsi. Mereka (Belasan Dewan,red) akan menjadi pahlawan,” timpal Doktor Irpan, Jumat (19/12/2025).
Tidak hanya itu. Keberadaan Lembaga Perlindungan Saksi atau Korban (LPSK) pun berdasarkan arahan penyidik Kejati NTB. Bukan atas dasar niat dari pihak anggota dewan tersebut.
Menurut Doktor Irpan, dalam kasus gratifikasi, penerima harus dijadikan tersangka jika kejaksaan menjadikan pemberi sebagai tersangka. Terlebih lagi, uang yang bersumber dari dana siluman, telah dikembalikan dan menjadi barang bukti pidana gratifikasi.
Tapi jika penetapan tersangka hanya berakhir ke tiga anggota dewan, kian mencolok bahwa Kejati NTB tidak hanya alat, melainkan aktor politik. “Dengan membatasi jumlah tersangka, maka kejaksaan hanya sebagai alat politik,” tegasnya.
Saat ini, pihaknya tengah mendampingi kliennya untuk praperadilan (PP). Persoalan tersebut diakui dia menjadi salah satu dasar PP. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan ke komisi kejaksaan untuk membahas persoalan tersebut.
Sebalikya, Ia juga mengajak masyarakat NTB untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum di kejaksaan. “Apakah masyarakat juga akan diam saja dengan proses hukum yang seperti ini. Kan kita mau penegakan hukum ini,” tutupnya.(RIN)
