
Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Dikbud NTB tengah digeret petugas Kejari Lotim.
Lotim (ntbterkini.id)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus, menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bidang pendidikan, untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim.
Anggaran dalam kasus ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp 32.438.460.000. Penetapan empat tersangka tersebut diumumkan melalui press Kejaksaan Negeri dengan release Nomor: PR-04/N.2.12.2/Ds.1/11/2025, tertanggal 07 November 2025.
Keempat tersangka yang ditetapkan tersebut masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ. AS diketahui dulunya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dikbud Lotim periode 2020 hingga 2022. Dan A merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan peralatan TIK. Dan S adalah Direktur CV Cerdas Mandiri.
Sedangkan tersangka MJ merupakan wiraswasta sekaligus marketing PT JP Press. Berdasarkan hasil penyidikan dan audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik A.F. Rahman & Soetjipto WS Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025.
Keempat tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.273.011.077. Dalam rilisnya, Kejari Lotim menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga secara bersama-sama mengatur sejak awal proses pengadaan.
Tersangka AS berperan dalam pengendalian pemilihan perusahaan penyedia melalui aplikasi katalog elektronik, sementara S dan MJ menyiapkan daftar perusahaan yang digunakan untuk penyampaian penawaran dan diarahkan kepada pihak tertentu dengan tujuan mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi.
Pengadaan peralatan TIK tahun 2022 tersebut ditujukan untuk 282 Sekolah Dasar (SD) di 21 kecamatan se-Lombok Timur, dengan total 4.320 unit dari tiga merek, yaitu Axioo, Advan, dan Acer.
Atas perbuatannya tersebut, ke empat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Selong, dimana penahanan dilakukan karena penyidik khawatir para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.(RED)
