FOTO: Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan, bersama Orang Tuanya.
NTBTerkini.id, KLU – Direktur Utama PT Karya Anugrah Persada Utama (KAPU), Kevin Jonathan masih menanti kepastian hukum atas laporan polisi terkait penggelapan bahan bangunan di area proyek PT BASK Gili Meno yang dilaporkan ke Polres Lombok Utara Empat tahun lalu.
Adapun kronologisnya, bahwa laporan polisi yang dibuat oleh Kevin Jonathan terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP juncto pasal 55 KUHP yang diduga dilakukan oleh Dickson Sibarani selaku manager operasional PT. BASK Gili Meno dan kawan-kawannya.
PT. KAPU sejak bulan Februari 2020 merupakan salah satu rekanan kontraktor yang ditunjuk dan dikontrak untuk pengerjaan Beach Club Structure Up To Ground Slab. Dengan Nomor: 86/BGM-KONT/I/2021 oleh PT. BASK Gili Meno.
Dijelaskan Kevin, pada Tanggal 5 Oktober 2021, terjadi pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh pemberi kerja dalam hal ini, PT. BASK Gili Meno, meski belum membayar tagihan (Invoice) PT KAPU sebesar Rp1,8 miliar.
Ironisnya, setelah PT. BASK Gili Meno melakukan pemutusan kerja secara sepihak, mereka memaksa untuk mengosongkan manajemen dan pegawai, maupun seluruh barang milik PT. KAPU.
Barang-barang yang dimaksud, sebut Kevin, terdiri dari material bangunan berupa 180 sak semen merek Bosowa, pasir sebanyak 10 dump, batu koral atau kerikil sebanyak 10 dump, besi ulir ukuran 13 sebanyak 70 Lonjor, sekaligus peralatan kerja.
“Barang atau material tersebut di atas, karena sesuatu hal, belum sempat dibawa atau dipindahkan keluar dari lokasi proyek PT. BASK Gili Meno,” ulas Kevin, Kamis (26/02).
Staf PT. KAPU kemudian melakukan investigasi internal terhadap beberapa mandor atau supervisor PT. BASK Gili Meno.
Persoalan mengerucut ke nama Dicson Sibarani selaku pemberi perintah, untuk menggunakan atau memakai bahan material tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan PT KAPU selaku pemilik, hingga perusahaan ini mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000.
Tepat pada tanggal 18 November 2021, Direktur PT. KAPU melaporkan Dickson atas dugaan tindak pidana penggelapan terhadap sisa bahan-bahan material yang berada di dalam lokasi proyek PT. BASK Gili Meno.
Tanggal 22 November 2021, PT KAPU
selaku pelapor yang kemudian juga menghadirkan saksi-saksi antara lain Ni Luh Dhea Balla Parami dan Bambang Trimakno, untuk diperiksa.
Dan pada Tanggal 23 November 2021 dengan alasan teknis yuridis, Kevin melalui kuasa hukumnya meminta kepada penyidik untuk terlebih dahulu mendatangi dan melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu PT. BASK Gili Meno.
Sekaligus pengambilan foto/gambar di lokasi proyek yang menjadi tempat penyimpanan sisa bahan-bahan material. Namun di TKP, diperoleh fakta hukum, bahan-bahan material tersebut telah hilang (Raib) dari titik lokasi.
Kevin mengaku kecewa atas kinerja Polres Lombok Utara. Sebab hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan kepastian hukum atas laporan penggelapan yang sudah berjalan bertahun-tahun itu.
“Saya melaporkan masalah ini sudah empat tahun namum belum ada kepastian hukum,” keluh Kevin
Tidak hanya itu, Kevin juga sesalkan atas lambannya penanganan kasus ini, terlebih semua bukti-bukti yang dia miliki sudah di serahkan. Kevin juga berharap ada keadilan kepastian hukum di tengah gaungan reformasi polri.
“Bukti-bukti sudah saya serahkan, tanda terima dari polres juga ada. Saya berharap ada kepastian hukum di tengah reformasi polri,” ujar Kevin.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra mengaku bahwa saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap pemeriksaan saksi ahli.
“Masih kami lakukan pemeriksaan ahli pidana. Nanti akan kami sampaikan kalau sudah semua,” ujar Komang.(RIN)
