Mataram (ntbterkini.id) – Kasus Suriamin tuntut hak Gili Trawangan menarik perhatian publik karena menyangkut kepemilikan lahan di destinasi wisata populer Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Suriamin, warga lokal, memperjuangkan tanah warisan keluarganya yang menurutnya dikuasai secara sepihak oleh warga negara asing asal Australia, Brendan Muir. Konflik ini bukan hanya persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga berujung pada tuduhan pemerasan terhadap Suriamin.
Kuasa Hukum Nilai Tuduhan Tidak Masuk Akal
Menurut kuasa hukum, Fathul Khairul Anam, kliennya hanya berniat menagih pembayaran sewa lahan. Tuduhan pemerasan hingga pembunuhan dianggap tidak masuk akal dan sarat kejanggalan. Anam menilai kasus ini lebih besar dari sekadar sengketa, melainkan menyangkut keberpihakan hukum terhadap warga lokal di Gili Trawangan.
Kritik terhadap Pemerintah Provinsi NTB
Selain membela kliennya, Anam juga mengkritik peran Pemprov NTB. Ia menyoroti sikap Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, yang dinilai cenderung berpihak pada WNA melalui penerbitan surat persetujuan pemanfaatan lahan (yellow paper). Hal ini dianggap mengurangi perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal di kawasan pariwisata.
Fakta Persidangan dan Keterangan Saksi
Dalam proses persidangan, sejumlah kesaksian yang dihadirkan tidak mendukung tuduhan terhadap Suriamin. Fakta ini membuka kemungkinan bahwa kliennya sebenarnya tidak bersalah. Banyak pihak menilai kasus ini seharusnya fokus pada penyelesaian sengketa lahan, bukan kriminalisasi warga lokal.