Kuasa Hukum Klaim Laporan Pelanggaran ITE Bupati Dompu Mental Jika Ada Buktinya

FOTO: Marga Harun,Bupati Dompu.

NTBTerkini.id, Mataram– Khabar mengenai pencabutan gugatan Marga Harun terhadap istrinya Nadirah, ditambah Prof Dr H. Zainal Asikin yang menarik diri sebagai konsultan hukum anggota DPRD NTB tersebut, membuat situasi kian blunder.

Hal iniĀ  direspon Tim International Law Firm. Ditemui di Makta Coffe, Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (01/04), M Imam Zarkasi, SH., MH., bersama rekannya Vici Nirmana Bhiswaya, SH., MH., dan Ni Putu Eka julianti, SH., pun kembali menegaskan, keterkaitan Prof Asikin khusus pada gugatan cerai kliennya.

“Prof Asikin Mundur sebagai kuasa karena Prof Asikin sebagai konsultan hukum saat perkara perceraian yang berjalan sebelumnya yang kini perkara a quo memang sudah dicabut oleh klien,” ungkap Imam.

Sementara ini, lanjut Imam, pihaknya sebagai kuasa hukum Marga Harun kini tengah fokus terhadap isu yang berhembus melalui sejumlah media baru-baru ini.

Di mana menyebutkan bahwa Bupati Dompu melalui tim kuasa hukumnya, akan melaporkan pemilik facebook beserta kliennya yang diduga melakukan pencemaran nama baik.

Ia menilai, hal tersebut bakalan mental jika konten yang berisikan dugaan perselingkuhan dan amoral yang ditayangkan, terdapat bukti yang menguatkan. Hal ini sejalan dengan pasal PasalĀ  27B ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024.

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Iman pun menegaskan kesiapan timnya untuk memberikan pembelaan terhadap kliennya Marga Harun.

“Perihal adanya berita simpang siur tentang adanya upaya laporan terhadap klien kami, tentunya kami sebagai tim hukum akan tetap membela kepentingan hukum klien kami,” tandasnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id