KUHAP Baru dan Matinya Indepedensi Penegakan Hukum

Oleh: Astan Wirya, Polisi Kehutanan/PPNS Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Akhirnya PPNS sulit melakukan tindakan cepat, seharusnya bisa langsung berkoordinasi dengan penuntut umum dan meminta izin langsung kepada pengadilan, Polri sebagai penyidik utama memunculkan berbagai kelemahan. Terutama akuntabilitas, independensi, dan Perlindungan HAM.

Konsep dalam KUHAP baru ini sangat rentan penyalahgunaan intervensi kekuasaan oleh kewenangan penyidik utama, hal itu menimbulkan ketidak jelasan, ketidak pastian hukum dan keadilan terhadap penaganan kasus-kasus Tindak Pidana Kehutanan (TPIHUT) dan Lingkungan Hidup, sehingga tak berpihak pada keadilan ekologis asas “In Dubio Pro Natura”.

Seharusnya dalam KUHAP baru yang diperlukan adalah:

1) Peningkatan peran kejaksaan dalam pengawasan penyidikan atau membentuk lembaga penyidik independen untuk tindak pidana tertentu. Seperti KPK menangani perkara korupsi.

2) Penguatan mekanisme pra peradilan dan pengawasan lembaga eksternal, transparansi dan akuntabilitas, rekaman interogasi dan akses terbuka terhadap proses hukum.

Proses penegakan hukum pidana khusus sangat teknis dan berisiko menjadi lambat karena harus terus menunggu koordinasi dan perintah. Situasi ini dinilai membuka ruang ketidak efektifan, terutama dalam kasus yang membutuhkan tindakan cepat di lapangan.

Bahwa anti PPNS-PPNS ini sangat terancam independensi dan kerja-kerjanya karena apa? Karena bisa jadi berisiko, sangat lambat, butuh koordinasi terus yang absurd dengan penyidik polri dan tidak mudah karena syarat kepentingan tertentu.

PPNS Tidak Bisa Tangkap Tanpa Izin
Dalam Pasal 20 disebutkan, seluruh penyelidikan dikoordinasikan, diawasi, dan diberi petunjuk oleh penyelidik Polri. Ketentuan tersebut hanya dikecualikan bagi penyelidikan di Kejaksaan RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan TNI Angkatan Laut.

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk penyelidikan di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan undang-undang” tulis KUHAP.

Posisi subordinat itu ditegaskan kembali dalam Pasal 7 dan Pasal 21. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyelidik tertentu memang diakui memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang masing-masing.

Namun pelaksanaannya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyelidik Polri hingga berkas perkara diserahkan ke penuntut umum.
Tak hanya dalam penyelidikan, dominasi Polri juga terlihat dalam kewenangan penangkapan.

Dalam bagian penangkapan disebutkan, PPNS dan penyelidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah penyelidik polri, menimbulkan “Matinya penegakan hukum Lek Specialis dan berdampak pada pembangunan nasional”.(*)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id