Lama Buron, Tukang Jambret di Lobar Terciduk di Bali

Terduga Pelaku utama berinisial RR (20).

Lobar (ntbterkini.id)– Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret inisial RR (20) yang beraksi di Jalan Raya By Pass BIL II. Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, pada Desember 2024 lalu.

Terduga Pelaku utama yang diketahui berasal dari Lombok Timur (Lotim) ini dibekuk pada bulan Agustus, setelah persembunyiannya terendus hingga ke Pulau Bali. Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan.

Karena kecepatan dan jangkauan penelusuran yang dilakukan pihak kepolisian. Kapolres Lobar, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami berhasil mengungkap kasus jambret. Tersangka utama, RR, kami amankan pada (5/8/2025) di Provinsi Bali. Setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif,” ungkap AKBP Yasmara Harahap, Selasa (28/10/2025).

Peristiwa curas terjadi sekitar pukul 22.00 wita. Korban kala itu berboncengan dengan rekannya. Mereka sedang dalam perjalanan pulang menuju salah satu perumahan yang terletak di Kecamatan Labuapi.

Saat melintas di lokasi kejadian, dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor tiba-tiba memepet kendaraan korban dari sisi kiri. Salah satu pelaku, yang kemudian diketahui adalah RR dan rekannya berinisial HA langsung menarik tas yang digunakan oleh korban.

Terjadi tarik-menarik antara korban dan pelaku yang mengakibatkan tali tas korban putus. Pelaku berhasil membawa kabur tas tersebut. Korban bersama rekannya sempat mengejar, namun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lobar.

“Modus operandi pelaku adalah memepet korban di jalan sepi pada malam hari dan menggunakan kekerasan dengan menarik paksa barang berharga,” bebernya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menilai, motif di balik aksi kejahatan ini sangatlah memprihatinkan. Untuk rekan tersangka inisial HA, kini masih diburon dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Motif tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan untuk membeli kebutuhan pribadi, termasuk bensin, rokok, dan bahkan narkotika jenis sabu,” ujar AKP Lalu Eka Arya, merujuk pada hasil pemeriksaan.

Bersamaan dengan penangkapan tersangka RR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting. Termasuk satu unit ponsel merek OPPO A78. Saat ini, tersangka RR telah dibawa kembali ke Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan. “Kami terus berupaya memburu rekan tersangka, yang masih buron, untuk menuntaskan kasus kejahatan jalanan ini secara menyeluruh,” tandasnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id