Mabuk Tuak, Kaur Umum Desa Tanjung Luar Aniaya Warga

Foto: Hasan Makbul Akbar, selaku korban menunjukan bekas luka yang diakibatkan pukulan dari pelaku Memi, Jumat (06/02).

NTBTerkini.id, Lotim– Kaur Umum di Kantor Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Lombok Timur (Lotim), Ahmad Suhaemi alias Memi, akhirnya dilaporkan ke Polsek Keruak. Dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/11.a/I/2026/Polsek Keruak.

Dia dilaporkan lantaran kasus penganiayaan terhadap warga, Hasan Makbul Akbar, yang berprofesi sebagai nelayan di desa setempat. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu, 18 Januari 2026, dini hari, dengan lokasi di pinggir pantai dusun Toroh Selatan.

Dikonfirmasi, Jumat (06/02), Hasan Makbul Akbar menduga, peristiwa penganiayaan dipicu pengaruh minuman keras tradisional jenis tuak. Sebab saat kejadian, pelaku tengah menikmati minuman tersebut bersama tiga rekannya termasuk dirinya.

“Pelaku sempat mengambil batu dan mencoba menghantam saya. Tapi berhasil dilerai warga. Tapi setelah itu, terlapor kembali melayangkan pukulan ke arah saya,” ulas Hasan.

Selain dia, mertuanya atas nama Ahmad (80) juga turut menjadi korban aksi penganiayaan pelaku, karena mencoba melerai.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Keruak, M. Fahrurrozi, membenarkan adanya laporan tersebut. Sayangnya, pelaku tidak memenuhi panggilan pertama.

“Semua sudah kami kerjakan sesuai SOP. Kami sempat melakukan upaya mediasi di tingkat desa dan polsek. Insa allah dalam waktu dekat akan kami agendakan langkah selanjutnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Luar, Saiful Rahman, menyayangkan peristiwa tersebut.

“Secara kasat mata saya tidak melihat langsung kejadian itu. Saya mengetahui peristiwanya setelah orang tua korban datang menyampaikan kepada saya,” kata Saiful.

Meski kasusnya tengah diproses secara hukum, Saiful mengaku, pemerintah desa telah mengambil langkah administratif.

“Kami sudah memanggil yang bersangkutan secara pemerintahan. Secara administrasi, kami telah memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” bebernya.

Ia juga mengakui, Ahmad Suhaimi telah beberapa kali melakukan pelanggaran. Termasuk kasus-kasus sebelumnya yang sempat viral di tengah masyarakat.

“Jika proses hukum berlanjut, tentu kami akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ketua DPD Gerakan Advokasi Nusantara (GANAS) Lotim, Royal Sembahulun mengaku, korban penganiayaan merupakan anggota ormasnya. Tindakan pelaku, menurutnya, telah mencoreng marwah ormas dan aparatur desa.

“Seharusnya aparat desa menjadi panutan, bukan justru menganiaya warganya sendiri,” tegas Royal.

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga anggotanya memperoleh keadilan hukum, serta mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara serius dan transparan, baik secara hukum maupun administratif.

“Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Aparatur seharusnya mengayomi masyarakat, bukan menebar ketakutan,” pungkasnya.(EN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id