Menteri Imipas Tegaskan Komitmennya Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

FOTO: Menteri Imipas, Agus Andrianto, kembali menegaskan komitmen penuh pemerintah terhadap pemberantasan peredaran narkotika di Lapas dan rumah tahanan Rutan, Kamis (09/04).

NTBTerkini.id, Jakarta– Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan).

Hal ini menyusul sorotan dari Anggota Komisi III DPR RI terkait masih adanya praktik peredaran narkotika di dalam lapas. Dalam keterangannya, Menteri Agus menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan yang diberikan oleh Komisi III DPR RI, sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian bersama dalam memperkuat upaya pemberantasan narkotika. Segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius dan tidak akan kami toleransi,” kata Menteri Agus, Kamis (09/04).

Menteri Agus menjelaskan, berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memperketat pengawasan dan menutup celah peredaran narkotika di lapas dan rutan. Upaya tersebut meliputi penguatan sistem keamanan berbasis teknologi.

Seperti pemasangan CCTV terintegrasi, serta peningkatan intensitas razia rutin dan insidentil. Kementerian Imipas juga memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan TNI. guna melakukan penindakan secara terpadu.

Dalam aspek internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi perhatian utama. Kementerian Imipas memastikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum petugas akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menindak tanpa pandang bulu. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, sanksi tegas hingga proses hukum akan diberlakukan,” tegas Menteri Agus.

Ia menyebutkan, saat ini sudah ada  sejumlah oknum petugas yang dijatah hukuman disiplin, hingga tingkat berat dan pemecatan akibat terbukti terlibat peredaran narkotika. Bahkan ada beberapa diantaranya yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

“Pemindahan warga binaan bandar dan High Risk sampai saat ini sudah menyentuh angka 2284 orang,” rincinya.

Menteri Agus memastikan, pemindahan warga binaan bandar dan High Risk ke Nusakambangan bukan hanya sekedar pemindahan. Tujuan pertamanya adalah dengan memindahkan Biang Kerok narkotika di lapas dan rutan, untuk membersihkan lapas rutan tersebut dari transaksi dan interaksi narkotika.

Tujuan selanjutnya adalah sebagai tindakan represif dan rehabilitatif kepada warga binaan high risk tersebut, agar menyadari kesalahannya dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga saat kembali ke masyarakat sebagai warga binaan yang mandiri.

Di sisi lain, Kementerian Imipas juga terus memperkuat program pembinaan bagi warga binaan, termasuk program rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika  bekerja dengan pihak terkait baik sesama institusi pemerintah maupun NGO (Organisasi non Pemerintah)

Menteri Agus menekankan, permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu kompleks yang memerlukan penanganan menyeluruh dan kolaboratif. Pihaknya siap menerima masukan dan membuka ruang diskusi, agar penanganan permasalahan peredaran narkotika di lapas dan rutan dapat teratasi lebih optimal.

“Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan agar lapas dan rutan benar-benar menjadi tempat pembinaan yang aman, bersih dari narkotika, dan mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan,” pungkasnya.(red)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id