Ngabdi 15 Tahun di KLU, Nasib Honorer Ini Diabaikan

Supni, Wanita Honorer DLH KLU. Setelah 15 tahun mengabdi, status dirinya di dinas tersebut padahal namanya telah terdaftar di database KemenPAN-RB.

NTBTerkini.id – Supni, Wanita Honorer yang telah mengabdi 15 tahun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Utara (KLU), akhirnya menyampaikan keluhan sekaligus melontarkan protes.

Karena masa pengabdiaannya belasan tahun terkatung-katung tanpa kepastian lantaran Pemda KLU belum menetapkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Padahal, selama mengabdi, dirinya harus menempuh jarak kiloan meter antara Lingsar, Lombok Barat-KLU. Selain itu, ia mengklaim telah memenuhi berbagai persyaratan yang diminta dan sudah terdaftar dalam data base KemenPAN-RB. Toh hingga saat ini nasibnya masih tetap ngambang.

“Di berbagai daerah pemdanya telah menetapkan NIP Paruh Waktu untuk tenaga honorer yang telah masuk dalam database MenPAN-RB,” sindir Supni.

Ia berharap, pemda lebih transparan, tegas dan berani bersuara atas usulan paruh waktu ini. Karena menurut berita yang dirilis BKN.id, terungkap bahwa KLU belum mengusulkan PPPK paruh waktu.

“Apakah Pemda KLU sudah mengusulkan nama untuk PPPK Paruh Waktu atau belum. Karena berdasarkan rilis Instagram, KLU masih nihil atau nol,” sindirnya.

“Kalau belasan tahun mengabdi saja tidak cukup jadi pertimbangan, lalu apa lagi yang dibutuhkan. apa mungkin karena saya minus dari beck up secara politik. Mungkin secara politik saya tidak punya kekuatan apa-apa. Tapi dari sisi kinerja dan etos kerja, Insa Allah tidak perlu diragukan lagi,” timpalnya.

Terpisah, Kepala BKD KLU, Moh Muldani, memberikan respon atas protes yang dilayangkan Supni. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah kini tidak lagi bisa melakukan ‘titi-menitip’ nama, di luar data resmi yang telah masuk.

“Regulasi sekarang sudah jelas. Amanat PP menyatakan bahwa apabila ada SK yang dikeluarkan di luar data 2025, maka kepala OPD yang mengeluarkan SK itu siap dikenakan sanksi,”tegasnya.

Jika SK honorer Supni tercatat sejak tahun 2011 di DLH, dan benar-benar bekerja secara kontinu, seharusnya masuk database. “Persyaratan itu jelas. Honorer yang bekerja, menandatangani daftar hadir, dan melengkapi berkas. Mungkin ada kelalaian dari yang bersangkutan,” jelasnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id