Pernyataan Kejati NTB Berkaitan Kasus Dana “Siluman” Dinilai Menyesatkan

Dr. Irfan Surdiata.

NTBTerkini.id, Mataram – Dr. Irfan Suriadiata selaku Penasehat Hukum (PH) Indra Jaya Usman (IJU), salah satu tersangka kasus Dana “Siluman” anggota DPRD NTB, menyoroti pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menyimpulkan, ditetapkan IJU bersama Muhamad Nasib Ikroman (MNI), dan Hamdan Kasim (HK), disebabkan perannya sebagai pemberi gratifikasi.

Namun hingga saat ini, kejaksaan belum menetapkan status kepada belasan anggota dewan yang jelas-jelas telah menerima dan menikmati dana tersebut, mekipun telah melakukan pengembalian.

Diwawancarai, Selasa (10/12/2025), Doktor Irfan menilai, pernyataan Kejati NTB inkonsisten dan menyesatkan. Bicara gratifikasi, tentunya harus ada pemberi dan penerima, sesuai dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

Terlebih lagi, diantara oknum anggota dewan yang diduga menerima dana tersebut, menurut isu yang berkembang, ada yang sudah melakukan pengembalian dana sebelum deadline waktu selama 30 hari. Selebihnya ada yang mengembalikan lewat waktu, dan ada yang menurut isu yang berkembang sama sekali tidak mengembalikan.

“Dalam hal perkara pidana kita tidak bisa berdasarkan asumsi atau rekaan,” sindirnya.

Pada posisi ini, tegas Doktor Irpan, penyidik kejaksaan harus memperjelas status hukum para anggota dewan yang telah melakukan pengembalian langsung dana tersebut, apakah menjadi tersangka atau tidak.

Jika yang melakukan pengembalian sebelum atau sesudah deadline waktu, namun memenuhi syarat sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, perkara gratifikasi seharusnya tidak bisa dilanjutkan sebagai perkara pidana, dan penerima dana tidak bisa dijadikan tersangka.

“Kalau 15 orang itu memenuhi syarat, maka mereka tidak boleh dijadikan tersangka karena sudah beritikad baik,” ketusnya.

Begitu juga dengan uang yang telah dikembalikan, tidak dapat dijadikan barang bukti sekaligus dasar pijak kejaksaan untuk mempidana pihak lain, termasuk kliennya.

“Ini yang saya bilang sesat dan keliru di (poin,red) itu. Kejaksaan tidak konsisten dengan sikapnya. Kalau dia mengatakan uang itu uang gratifikasi, maka ada yang penerima gratifikasinya,” terangnya.

“Bagaimana orang yang menerima, karena dikembalikan dianggap soleh tidak punya dosa, tapi uang itu jadi barang bukti untuk mengejar orang lain. Kalaupun yang mengembalikan itu lewat dari deadline waktu segera jadikan (tersangka,red),” sambungnya.

Ia juga menyinggung isu tentang adanya pernyataan Kejati NTB yang menyebutkan tiga tersangka merupakan saksi kunci untuk membongkar kasus tersebut. Ini membuktikan bahwa Kejati NTB menafikan pihak yang secara nyata membawa dan mengembalikan uang dengan jumlah yang banyak.

Padahal, penegak hukum  bisa membuktikan dengan cara lain, yang salah satunya uji forensik terhadap barang bukti uang yang telah dikembalikan.

“Kalau namanya memberi dan menerima uang yang banyak, pasti mereka pernah memegang uang itu. Sekarang tinggal uji forensik, ada nggak sidik jari di uang itu atau dibungkusannya. Kalau di uang itu tidak ditemukan sidik jari ketiga tersangka, maka benar mereka tidak memiliki hubungan,” ketusnya.

Jika sidik jarinya orang lain atau si penerima, patut diduga uang yang diberikan sudah habis dipakai, kemudian diganti dengan uang lain untuk pengembalian.

“Kalau sudah terpakai, berarti Mens Rea -nya sudah kena belasan anggota dewan itu. Terkecuali, uang itu baru diberikan, langsung dikembalikan ke kejaksaan tanpa pernah memeriksa dan membuka,” terangnya.

Doktor Irfan kembali menegaskan, hal ini disampaikannya secara gamblang bukan dalam kapasitas meminta 15 anggota dewan untuk segera ditetapkan tersangka, melainkan mendesak agar Kejati NTB dapat menegakan hukum secara lurus dan benar.

“Kalau praktik gratifikasi dianggap benar, maka ada penerima, ada pemberi, ada barang bukti. Nggak bisa hanya pemberinya saja jadi tersangka, yang penerimanya juga dong, nggak mungkin memenuhi syarat perkara gratifikasi,” jelasnya.

“Sekarang Kejati NTB tinggal pilih sikap sesuai fakta, kalau yang belasan orang tersebut dianggap mengembalikan uang sesuai dengan prosedur dan itikad baik, maka hentikan kasus ini, berikan kepastian hukum terhadap mereka,” tandasnya.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id