Polisi Bekuk Pelaku Curat di BTN Griya Taman Sari

Pelaku tengah digiring Polisi sambil membawa barang bukti hasil pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (27/10/2025).

Lobar (ntbterkini.id)- Jajaran Unit Reskrim Polsek Labuapi, Polres Lombok Barat (Lobar) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di BTN Griya Taman Sari, Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi.

Dikonfirmasi, Senin (27/10/2025), Kapolsek Labuapi, Ipda I Nyoman Rudi Santosa, menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan korban tertanggal 15 Oktober 2025, setelah mendapati rumahnya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Korban berasal dari Desa Terong Tawah, terkejut saat memasuki rumahnya.

“Awalnya, pada saat pelapor masuk ke dalam rumah, ia mendapati pintu belakang rumahnya sudah dalam keadaan rusak,” ulasnya.

Karena curiga, pelapor kemudian melakukan pengecekan ke seluruh isi rumahnya. Kecurigaan tersebut terbukti, setelah dipastikan bahwa satu unit TV LED 32 inci merek Sharp dan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg telah raib.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.225.000 Peristiwa ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polsek Labuapi untuk ditindaklanjuti,” bebernya.

Kasat Reskrim, Polres Lobar Polda NTB, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menerangkan, setelah menerima laporan korban, pihaknya lantas melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dilanjutkan dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi. Dari serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi, identitas pelaku mengarah kepada DJ (32) yang diketahui tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Kebun Sudak, Desa Terong Tawah.

Pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 06.00 wita, DJ berhasil ditemukan di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Saat interogasi awal di lokasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa aksi pencurian tidak ia lakukan sendirian.

Ia beraksi bersama satu rekannya berinisial F, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran. “Terduga pelaku Sdr. DJ mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama dengan Sdr. F,” terangnya.

Pelaku DJ beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.(RIN)

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id