FOTO: Koordinator aksi, Lalu Junaidi, saat menyerahkan tuntutannya terhadap proses hukum yang menimpa Mawardi Khairi di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (13/04).
NTBTerkini.id, Mataram-Ratusan massa yang tergabung dalam elemen masyarakat sipil, menggelar aksi demonstrasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Senin (13/04).
Aksi ini sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak objektif, dalam kasus dugaan korupsi lahan eks PT Gili Trawangan Indah (GTI) di Kabupaten Lombok Utara (KLU), yang menjerat Mawardi Khairi.
Dalam aksi tersebut, massa menuntut pembebasan Mawardi Khairi serta mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan prinsip keadilan berdasarkan fakta persidangan.
Koordinator aksi, Lalu Junaidi, dalam orasinya menilai, penetapan Mawardi sebagai tersangka prematur. Pasalnya, kasus dugaan korupsi tersebut telah bergulir sejak 2021.
Sementara Mawardi baru menjabat sebagai Kepala UPTD Gili Tramena pada tahun 2023, dan resmi menjadi Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah pada awal 2024.
“Penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti kerugian negara yang final. Laporan kerugian negara justru baru terbit pada Oktober 2025. Ini menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses hukum,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya menyoroti fakta persidangan yang disinyalit tidak menunjukkan keterlibatan langsung Mawardi Khairi. Dalam persidangan, disebutkan tidak terdapat aliran dana kepada terdakwa maupun bukti adanya permintaan keuntungan.
“Tidak ada aliran dana, tidak ada keuntungan yang diterima. Bahkan tuduhan terkait dokumen bertanggal mundur juga tidak terbukti. Lalu atas dasar apa Mawardi dipidana?” timpalnya.
Nilai kerugian negara yang semula disebut mencapai miliaran pun dipertanyakan. Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, kerugian riil disebut hanya sekitar Rp300 juta, dan telah dikembalikan oleh pihak lain.
“300 juta kerugian negara yang tidak terkait sama sekali dengan Mawardi, malah dikembalikan oleh pihak lain? Dimana logika kerugian negara disini,” singgungnya.
Di sisi lain, massa aksi juga menyoroti capaian kinerja Mawardi Khairi selama menjabat. Dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kawasan Gili mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai triliunan rupiah, jauh melampaui capaian sebelumnya.
“Ini ironi. Ketika seseorang mampu meningkatkan PAD secara signifikan, justru berakhir di kursi pesakitan. Ini patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pejabat berprestasi,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya:
1. Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk membebaskan Mawardi Khairi dari seluruh dakwaan.
2. Meminta pemulihan nama baik serta pengembalian status dan hak Mawardi Khairi sebagai Aparatur Sipil Negara.
3. Mendesak dilakukannya evaluasi terhadap proses penegakan hukum yang dinilai tidak objektif dan berpotensi melanggar asas keadilan.
4. Menegaskan pentingnya penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip peradilan yang adil (fair trial).
“Kasus ini bukan hanya tentang satu orang, tetapi tentang keadilan hukum di negeri ini. Kami akan terus mengawal sampai kebenaran benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.(rin)
