FOTO: Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik, bercengkrama bersama para legislator usai paripurna VIII DPRD Lotim, Senin (05/01). IST
Lotim– Wakil Bupati (Wabup) Lombok Timur (Lotim), H. Moh. Edwin Hadiwijaya bersama Sekretaris Daerah (Sekda) H. Muhammad Juaini Taofik menghadiri Rapat Paripurna VIII Masa Sidang II Rapat I DPRD Lotim, Senin (05/01).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) DPRD Lotim ini, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lotim, Mustayib, menyampaikan penjelasan hasil penyusunan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan.
Kedua Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Terkait Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Mustayib menegaskan, regulasi tersebut merupakan amanat konstitusi. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.
Kehadiran Raperda ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan dan kedudukan masyarakat hukum adat agar dapat berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Raperda tersebut memiliki ruang lingkup yang komprehensif. Meliputi mekanisme identifikasi masyarakat adat melalui panitia Ad Hoc, pengaturan penyelesaian sengketa adat, hingga pemenuhan kewajiban masyarakat adat terhadap negara.
Hal ini diharapkan mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang inklusif dan berkeadilan. Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi ini diarahkan untuk mewujudkan pengelolaan sektor pariwisata yang berkelanjutan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama, kearifan lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan.
Mustayib juga memastikan substansi Raperda Kepariwisataan telah selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) Lotim Tahun 2024–2038.
Penyelarasan tersebut mencakup empat pilar utama pembangunan pariwisata, yakni pengembangan industri, destinasi, pemasaran, serta penguatan kelembagaan kepariwisataan daerah.
Mustayib menegaskan bahwa proses penyusunan kedua Raperda telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga aspek legalitasnya dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan ditetapkannya kedua Raperda ini sebagai inisiatif DPRD, diharapkan proses pembahasan hingga pengesahan dapat berjalan lancar demi mendukung kesejahteraan masyarakat Lotim.
Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Lotim. (EN)
