Waduh, Oknum ASN di Lotim Digugat Anak Kandung

Lotim (ntbterkini.id)- Seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) berinisial JD, digugat oleh anak kandungnya sendiri atas dugaan penelantaran.

Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Agama (PA) oleh anak dari istri pertama JD, yang mengaku telah lama tidak mendapatkan perhatian dan hak sebagai anak.

JD yang diketahui mengajar di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Pringgabaya, disebut-sebut telah menikah hingga lima kali, baik secara resmi maupun siri, dan memiliki sepuluh orang anak dari seluruh pernikahannya.

Salah satu anaknya, Erwin Senja Kusuma, mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap sang ayah. Ia menyatakan bahwa sejak lama dirinya bersama saudara-saudara merasa ditelantarkan, namun memilih bersabar.

Hingga akhirnya, mereka memutuskan menggugat setelah JD menjual rumah masa kecil mereka, yang merupakan peninggalan almarhumah ibu.

“Saya menggugat orang tua saya karena menelantarkan kami sampai saat ini. Kami sudah lama bersabar, tapi puncaknya adalah ketika rumah peninggalan ibu kami dijual dan uangnya dipakai untuk membangun rumah dengan istri muda,” ujar Erwin saat ditemui, Selasa (07/10/2025).

Erwin menambahkan bahwa rumah yang dijual menyimpan banyak kenangan masa kecil bersama ibu mereka. Ia dan saudara-saudaranya merasa kehilangan tempat berkumpul satu-satunya.

“Semua kenangan kami dengan almarhumah ibu ada di rumah itu. Ke mana lagi kami pulang kalau bukan ke sana? Saudara saya dua-duanya perempuan. Kalau terjadi masalah dalam rumah tangga mereka, rumah itulah tempat paling aman untuk kembali,” jelasnya.

Selain itu, pihak meminta agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lotim maupun BKD Provinsi NTB, mengambil langkah tegas. Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dijelaskan bahwa seorang ASN dilarang melakukan perbuatan tercela dan wajib menjaga martabat profesinya. Jika terbukti melanggar, sanksi bisa berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sebagai PNS.

Terpisah Tim Kuasa Hukum DJ, Mukhtar SH,. MH., menegaskan bahwa pihaknya sangat prihatin terkait dengan kasus yang menggugat orang tua kandungnya.

“Sejak dilahirkan sampai kuliah tetap dibiyayai. Tapi kenapa sampai menggugat ayah kandungnya sendiri. Ini yang menyebabkan klain menyayangkannya.” Ucapnya.

Selain itu, terkait penjualan rumah itu, diakui harta bersama dengan orang tua ibunya. Itu dijual baru-baru ini.

“Rumah yang dijual itu, akan dibagikan dalam bentuk uang. Kalau tidak salah sekitar 500 juta harga rumah yang dijual itu untuk dibagikan kepada anak-anaknya,” Jelasnya.

Akan tetapi, kenapa ada panggilan dari pengadilan. Dimana anaknya sendiri yang menggugat. Untuk diketahui, bahwa almarhumah ibu kandungnya ini juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dimana, gaiinya tetap diambil oleh anaknya yang menggugat ini.

“Pada intinya, kita fokus mengawal klayen untuk membagi hasil penjualan rumah tersebut, ” Tandasnya. (RED)

Tags :

Terpopuler

Kilas

Must Read

©2025- All Right Reserved. Designed and Developed by ntbterkini.id